GeografiIPS Kelas 8

Upaya Penanggulangan Permasalahan Kependudukan

Upaya Penanggulangan Permasalahan Kependudukan. Untuk menanggulangi permasalahan kependudukan tersebut, pemerintah dan rakyat Indonesia melakukan berbagai upaya, antara lain sebagai berikut.

Keluarga Berencana

Permasalahan penduduk Indonesia lebih didominasi pada kuantitas yang besar dengan kualitas penduduk yang rendah. Untuk mengatasi permasalahan jumlah dan pertumbuhan penduduk dilakukan program keluarga berencana (KB), penerapan undang-undang, dan peraturan.

Misalnya, Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, peraturan pemerintah tentang tunjangan anak, dan ketentuan setiap pegawai mempunyai satu istri.

Dalam Undang-Undang Perkawinan ditetapkan bahwa usia minimum untuk menikah, yaitu wanita usia 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Namun, bagi mereka yang menikah sebelum usia 21 tahun harus dengan izin orang tua.

Dengan adanya undang-undang dan peraturan ini akan mengurangi perkawinan usia muda dan jumlah anggota keluarga. Program ini dapat mengendalikan jumlah dan pertumbuhan penduduk Indonesia.

Program keluarga berencana (KB) di negara kita memiliki tujuan ganda, yaitu meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak serta mewujudkan norma keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera (NKKBS). Tiap keluarga diharapkan memiliki dua anak, laki-laki atau perempuan sama saja. Laki-laki menikah di atas usia 25 tahun dan perempuan di atas 20 tahun.

Dasar pelaksanaan keluarga berencana adalah rasa tanggung jawab dan sukarela dari setiap warga negara. Untuk itu, pemerintah melakukan penerangan, penyuluhan, dan dorongan kepada masyarakat untuk menerima dan menjalankan keluarga berencana sehingga program keluarga berencana melembaga dalam masyarakat. 

Wawasan

Usaha keluarga berencana (KB) mulai dirintis sejak tahun 1957 dengan pembentukan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) yang merupakan organisasi swasta. Setelah penandatanganan Deklarasi Kependudukan PBB tahun 1967 oleh beberapa negara termasuk Indonesia maka program KB masuk dalam program Pelita I (1969).

Pada tahun 1968 pemerintah membentuk Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN) dan tahun 1970 menjadi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Pada awalnya, lembaga pemerintah ini bertugas pada bidang keluarga berencana, kemudian diperluas pada bidang kependudukan yang mendukung keluarga berencana termasuk di dalamnya pendidikan kependudukan.

Transmigrasi

Persebaran penduduk yang tidak merata merupakan salah satu permasalahan utama kependudukan Indonesia. Untuk mengatasi persebaran penduduk, pemerintah melakukan berbagai upaya, misalnya program transmigrasi dan desentralisasi pembangunan.

Pelaksanaan pemindahan penduduk di negara kita sudah ada sejak tahun 1908, disebut kolonisasi. Tujuannya untuk mendapatkan tenaga kerja yang murah bagi perkebunan Belanda.

Persebaran penduduk yang tidak merata merupakan salah satu permasalahan utama kependudukan Indonesia. (ilustrasi foto/Liputan6)

Misalnya, di Deli Serdang Sumatra Utara, Lampung, Sumatra Selatan, Bengkulu, Jambi, Kalimantan, dan Sulawesi. Penduduk yang dipindahkan adalah penduduk Pulau Jawa yang mengalami tekanan penduduk hingga timbul kemiskinan.

Baca juga Mendeskripsikan pengertian mobilitas sosial Penduduk

Kolonisasi pertama dilakukan dengan memindahkan 115 keluarga dari Pulau Jawa ke Gedong Tataan (Lampung). Setelah Indonesia merdeka, pemindahan penduduk itu disebut transmigrasi, yang mulai digalakkan sejak tahun 1947.

Tujuan awal transmigrasi adalah mengurangi jumlah penduduk di Pulau Jawa. Sejak Pelita I, tujuan transmigrasi menjadi sebagai pelopor pembangunan di daerah baru, serta sejak tahun 1989, tujuan transmigrasi menjadi usaha membentuk masyarakat baru sebagai potensi bagi pembangunan daerah dan peningkatan produksi nasional.

Daerah asal transmigran adalah daerah tandus dan kering, daerah bencana alam, daerah yang terlalu padat penduduk di Pulau Jawa, Bali, dan Lombok. Sementara daerah tujuan transmigrasi adalah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara Timur.

Upaya Penanggulangan Permasalahan Kependudukan, untuk menarik minat masyarakat bertransmigrasi maka pemerintah menyediakan dua hektar tanah, rumah bagi tiap keluarga, dan menggunakan berbagai fasilitas umum yang ada di lokasi transmigrasi, serta berhak memperoleh jaminan hidup, kesehatan, dan pendidikan dalam jangka waktu tertentu.

Manfaat transmigrasi adalah memberikan lapangan kerja baru, meningkatkan taraf hidup penduduk, dan menjamin kehidupan masa depan penduduk yang dipindahkan. Di samping itu, transmigrasi bermanfaat untuk memperkokoh persatuan bangsa dan menjamin ketahanan nasional serta keamanan negara. 

Membaca Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button