Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia, Negara kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 oleh para pendiri negara. Negara Indonesia merupakan hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia.
Kemerdekaaan yang diraih merupakan anugerah Tuhan yang Maha Kuasa dan hasil jerih payah perjuangan para pahlwan bangsa.
Sebelum Indonesia merdeka di Indonesia terdapat banyak kerajaan yang disatukan oleh Belanda dalam koloni atau daerah jajahan Hindia Belanda. Sebagai suatu negara, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia memenuhi unsur-unsur negara, yaitu :
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Secara historis wilayah Indonesia merupakan bekas jajahan Hindia Belanda. Wilayah ini membentang dari Aceh sampai Papua bagian Barat, dan dari Kalimantan hingga Nusa Tenggara.
Wilayah Hindia Belanda terdiri atas berbagai kerajaan yang terpisah atau berdiri sendiri. Kerajaan-kerajaan ini disatukan oleh Belanda dalam satu pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
Selanjutnya saat penjajahan Jepang wilayah Indonesia di bawah Pemerintahan kolonial Jepang. Setelah Proklamasi Kemerdekaan maka bangsa Indonesia menetapkan bahwa wilayah Indonesia adalah bekas wilayah Hindia Belanda. Bentuk negara kesatuan menjadi pilihan bangsa Indonesia saat penyusunan dan penetapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wilayah-wilayah kerajaan melebur menjadi satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada negara bagian dalam wilayah NKRI, hanya ada satu negara yaitu Indonesia.
Ini berbeda dengan beberapa negara yang baru merdeka di dunia yang sebagian memilih bentuk negara serikat, sebagian gabungan dari berbagai kerajaan yang sudah ada sebelumnya.
Negara Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago) yaitu suatu negara yang terdiri atas gugusan pulau-pulau sebagai satu kesatuan. Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terpisah-pisah antara satu pulau dengan dengan pulau lain oleh perairan internasional. Sesuai dengan hukum laut teritorial saat itu, bahwa wilayah laut teritorial Indonesia sejauh 3 mil laut dari tiap-tiap pulau.
Sedangkan jarak antarpulau di Indonesia bermil-mil, sehingga wilayah pulau-pulau dipisahkan oleh perairan internasional. Wilayah Indonesia menjadi sata kesatuan yang tidak terpisahkan setelah dikeluarkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan wilayah laut teritotial sejauh 12 mil laut dari garis lurus yang menghubungkan pulau-pulau paling luar Indonesia.
Akibat dari Deklarasi Djuanda ini, maka perairan laut antarpulau di Indonesia yang sebelumnya merupakan perairan internasional menjadi perairan pedalaman Indonesia. Coba kalian bandingkan luas wilayah daratan, lautan, keseluruhan antara sebelum dengan sesudah deklarasi Djuanda?
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa “Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
Pasal ini merupakan dasar hukum pembagian wilayah negara Indonesia.Wilayah NKRI terbagi atas daerah-daerah yang tidak berbentuk negara bagian, namun merupakan daerah atau wilayah dari negara Indonesia.
Baca juga Kekeluargaan sebagai Pola Hidup
Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terbagai atas 8 (delapan) daerah provinsi. Apakah kalian dapat menyebutkan kedelapan provinsi tersebut ? Cobalah cari informasi kedelapan provinsi tersebut ! Sampai dengan saat ini wilayah Indonesia terbagi menjadi 34 provinsi.
Ada 7 (tujuh) provinsi sebagai hasil pemekaran daerah setelah reformasi yaitu Provinsi Kepulauan Seribu, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.
Coba kalian sebutkan atau cari ibukota provinsi baru tersebut! Sedangkan pemekaran daerah kabupaten/ kota di Indonesia jauh lebih banyak lagi. Coba kalian sebutkan kabupaten/kota baru di sekitar kalian yang merupakan hasil pemekaran daerah.
Leave a Reply