Home » PPKn Kelas 8 » Unsur Negara Menurut Konvensi montevideo
Unsur Negara Menurut Konvensi montevideo

Unsur Negara Menurut Konvensi montevideo

Unsur Negara Menurut Konvensi montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa negara harus memiliki unsur :

  1. Penduduk yang tetap
  2. Wilayah tertentu
  3. Pemerintah
  4. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain

Unsur negara apabila dilihat dari konsep politik maka harus memiliki dua unsur yaitu:

  1. Unsur konstitutif (mutlak) Unsur konstitutuf harus memiliki rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat.
  2. Unsur deklaratif (pengakuan) Unsur deklaratif yaitu pengakuan de facto (kenyataan) dan pengakuan de jure (hukum)

Secara lebih jelas mari kita kaji berbagai unsur tersebut satu persatu.

Rakyat adalah semua orang yang berada diwilayah suatu negara. Rakyat yang biasa dinyatakan dalam undang-undang pada hakikatnya adalah warga negara. Rakyat dalam suatu negara meliputi penduduk atau bukan penduduk atau orang asing. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ada dua yaitu warga negara asing atau warga negara keturunan atau warga negara yang ditetapkan dengan undang-undang.

Penduduk adalah setiap orang yang mempunyai tempat tinggal tetap disuatu negara. Dengan demikian, penduduk terdiri atas warga negara (secara mayoritas) atau bukan warga negara (minoritas). Warga negara adalah setiap orang yang terikat dengan peraturan negara dan penduduk terikat karena tempat tinggal.

Untuk mendapatkan atau menentukan kewarganegaraan seseorang ada dua asas yang melandasinya, yaitu :

  1. Asas ius soli (asas tempat kelahiran) Asas ius soli ialah penentuan kewarganegaraan sesuai tempat kelahiran tanpa melihat keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini adalah Amerika Serikat.
  2. Asas ius sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah) Asas ius sanguinis menetapkan bahwa kewarganegaraan seseorang diperoleh karena kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menerapkan asas ini adalah Republik Rakyat Cina (RRC).

Baca juga Peristiwa sejarah Soempah Pemoeda

Apabila kedua asas ini dilaksanakan secara murni maka akan terjadi dua akibat yaitu seseorang akan kehilangan kewarganegaraan (apartide) atau memiliki dua kewarganegaraan (bipartide). Apartide dapat terjadi apabila seseorang berasal dari negara yang menganut asas ius soli lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sedangkan apabila dibalik maka akan menimbulkan seseorang memiliki dua kewarganegaraan (bipartide).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top