IPS Kelas 10Sejarah

Sistem ekonomi terbuka pada jaman penjajahan Belanda

Sistem ekonomi terbuka pada jaman penjajahan Belanda. Akibat dari dilaksanakannya sistem ekonomi terbuka tersebut bangsa-bangsa di luar Belanda, seperti Inggris, Belgia, Prancis, Amerika Serikat, Cina, dan Jepang berdatangan ke Indonesia.

Mereka menanamkan modalnya untuk mencari keuntungan. Pengusaha pribumi yang modalnya kurang, kalah bersaing dengan orang Barat sehingga banyak yang gulung tikar. Suasana seperti ini membuka pengisapan dengan cara baru dari negeri Indonesia.

Apabila pada masa STP, Indonesia dieksploitasi oleh Negara Belanda maka dalam sistem ekonomi terbuka Indonesia diekspoitasi oleh kaum swasta dan kapitalisme asing.

Berkembangnya kebijakan ekonomi politik yang bersifat pintu terbuka, mengakibatkan perkebunan di Jawa dan Sumatera berkembang dengan pesat. Perkebunan di Sumatra lebih banyak menggunakan tenaga kerja yang didatangkanlah dari Jawa melalui program transmigarasi.

Kehidupan buruh (kuli) pekebuhan di Sumatera dalam sistem ekonomi tersebut menghasilkan kisah derita. Upah buruh tidak sesuai dengan beban pekerjaan yang sudah dilakukannya. Untuk memperoleh penghasilan yang layak, banyak di antara buruh perempuan yang terjerat dalam prostitusi. Banyak juga di antara mereka yang meninggal dan meninggalkan daerah perkebunan sebelum kontrak berakhir.

Dengan demikian, eksploitasi terhadap penduduk pribumi tetap berjalan walaupun dengan menggunakan sistem ekonomi modern, sistem ekonomi terbuka. Pada 1881, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan Undang-Undang tentang kuli (Koelie Ordonantie) yang mengatur para kuli.

Dengan aturan ini, kuli yang akan dipekerjakan di Sumatra harus melalui kontrak kerja. Tidak boleh meninggalkan pekerjaannya sebelum kontraknya habis. Bagi yang melarikan diri dikenakan hukuman berupa poenale sanctie. Para pengusaha mempunyai wewenang menjatuhkan hukuman kepada kuli-kuli yang bekerja di perkebunan miliknya.

Undang-Undang tentang kuli (Koeli Ordonantie) mendapat kecaman dari Amerika Serikat. Akhirnya, atas perjuangan Otto Iskandardinata dalam Volksraad, undang-undang tersebut dihapuskan oleh Belanda pada abad ke-20.

Baca juga Awal Kedatangan Bangsa Belanda dan Bangsa Inggris di Indonesia

Sementara itu, untuk mendukung program penanaman modal Barat di Hindia Belanda, pemerintah kolonial Belanda membangun irigasi, waduk-waduk, jalan raya, jalan kereta, dan pelabuhan-pelabuhan. Dalam membangun sarana-sarana tersebut, pemerintah kolonial Belanda menggunakan tenaga bangsa Hindia Belanda yang dipekerjakan tanpa upah, serta dikerahkan secara paksa. Sistem ini disebut sistem rodi (kerja paksa).

Gambar 52a. Situasi dan kondisi masyarakat pada masa penjajahan Belanda (ilustrasi foto/Viva)

Membaca Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button