EkonomiSMA Kelas 11

Sistem Auto Rejection dalam perdagangan Bursa Efek

Sistem Auto Rejection dalam perdagangan Bursa Efek. Sistem auto rejection adalah sistem yang otomatis menolak order atau penawaran beli atau jual yang melebihi parameter. Sistem ini diterapkan untuk menjaga terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

BEJ menerapkan sistem ini sejak November 2001. Sistem auto rejection secara otomatis akan menolak harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan pada JATS. Sistem ini tidak berlaku pada waran dan bukti right.

Penerapan auto rejection untuk perdagangan saham hasil penawaran umum untuk pertama kalinya di bursa ditetapkan sebesar dua kali dari persentase batasan auto rejection secara umum. Adapun kelompok harga dan besaran persentase yang ditetapkan dalam sistem auto rejection dapat dilihat pada tabel di samping.

Delisting dan Relisting

Dalam mekanisme perdagangan di bursa efek dikenal istilah delisting dan relisting. Delisting adalah penghapusan pencatatan saham emiten dari bursa. Sedangkan relisting adalah pencatatan kembali saham emiten di bursa. Delisting saham emiten dari pencatatan di bursa dapat terjadi karena:

a. Syarat Delisting

aplikasi delisting dapat diajukan ke bursa atas kemauan perusahaan tersebut, dengan memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. disetujui oleh sedikitnya 2/3 dari total pemegang saham minoritas melalui RUPS;
  2. jika pemegang saham minoritas dalam RUPS menentang rencana tersebut maka emiten atau pemegang saham mayoritas harus membeli saham dari pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui rencana tersebut sesuai dengan harga tertinggi di pasar regular untuk 6 bulan terakhir sebelum tanggal RUPS;
  3. delisting harus diajukan ke bursa paling lambat empat puluh hari bursa sebelum tanggal delisting.

b. Pelaksanaan Delisting

delisting diputuskan oleh bursa terkait peraturan yang berlaku. Adapun prosedur pelaksanaan delisting adalah sebagai berikut.

  1. Bursa memberitahukan emiten yang sahamnya akan di delisting, termasuk jadwalnya bersamaan dengan hari bursa di mana keputusan delisting dibuat, dan tembusannya dilaporkan kepada Bapepam.
  2. Bursa mengumumkan keputusan delisting emiten tersebut, Termasuk jadwalnya. Pengumuman dibuat paling lambat awal sesi pertama pada hari bursa berikutnya setelah keputusan delisting dibuat.
    1. Pada hari bursa yang sama dengan dikeluarkan pengumuman delisting dan jadwalnya, bursa akan mensuspen perdagangan saham emiten tersebut dengan ketetapan suspensi akan dilakukan selama lima hari bursa terhitung sejak tanggal pengumuman suspensi.
    2. Saham perusahaan tercatat mungkin diperdagangkan di bursa yaitu di pasar negosiasi, selama dua puluh hari bursa terhitung tanggal suspensi, berakhir dan penyelesaian transaksi akan dijamin oleh KPEI.
    3. Delisting akan efektif pada hari bursa berikutnya setelah masa perdagangan.
    4. Bursa akan mengumumkan tanggal efektif delisting di bursa paling lambat lima hari bursa sebelum akhir periode perdagangan.
  3. Jika saham emiten dihapuskan pencatatannya dari bursa, semua efek dari perusahaan tersebut juga akan dihapuskan dari bursa.
  4. Emiten yang sahamnya dihapus pencatatannya dari bursa boleh mengajukan keberatan kepada Ketua Bapepam dan keputusan Bapepam adalah final.

Prosedur Pelaksanaan

Prosedur pelaksanaan relisting sebagai berikut.

  1. Emiten yang dihapuskan pencatatan sahamnya dari bursa dapat mengajukan permohonan untuk mencatatkan kembali sahamnya di bursa paling cepat enam bulan sejak tanggal delisting.
  2. Emiten yang menghapuskan pencatatan sahamnya dari bursa atas permohonan sendiri boleh mengajukan permohonan pencatatan kembali paling cepat sepuluh tahun sejak tanggal delisting. Jika pemegang saham mayoritas atau manajemen telah berubah, emiten tersebut boleh mengajukan permohonan pencatatan kembali paling cepat lima tahun sejak tanggal delisting.
  3. Permohonan pencatatan saham kembali akan diperdagangkan dengan cara yang sama dengan pencatatan saham baru.

Baca juga Berbagai kebijakan perdagangan internasional

Rangkuman

  1. Pasar modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.
  2. Untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat, pemerintah membentuk Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) guna melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan pasar modal.
  3. Efek yang diperdagangkan di pasar modal dapat berupa: 
    1. surat pengakuan utang;
    2. surat berharga komersial berupa saham, obligasi, sekuritas derivatif, tanda bukti hutang, dan sekuritas kredit;
    3. atau setiap instrumen apa pun yang ditetapkan Bapepam sebagai efek.

Baca juga Perubahan nilai tukar uang terhadap perdagangan Internasional

Membaca Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button