EkonomiSMA Kelas 11

Obligasi dan Obligasi Konversi

ADVERTISEMENT

Obligasi dan Obligasi Konversi, Terdapat dua jenis transaksi perdagangan obligasi di BES.

1. Transaksi negosiasi

Partisipan calon penjual mengajukan satu kuotasi jual/beli ke dalam sistem OTC-FIS, kemudian partisipan calon pembeli yang tertarik dengan kuotasi tersebut dapat memasukkan order beli/ jual ke dalam sistem.

Partisipan calon pembeli dan calon penjual kemudian melakukan negosiasi. Apabila telah tercapai kesepakatan, partisipan tersebut memberikan konfirmasi melalui sistem paling, lambat pada akhir hari bursa yang bersangkutan.

2. Transaksi pelaporan

Para partisipan calon pembeli dan calon penjual melakukan transaksi di luar sistem yang telah terjadi atau dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, kemudian melaporkannya ke dalam sistem OTC-FIS. 

Biaya dan Pajak

Obligasi dan Obligasi Konversi, Pada umumnya tidak ada biaya yang dibebankan pada investor yang terlibat dalam transaksi obligasi. Perusahaan efek yang bertindak sebagai dealer hanya mengambil spread dari harga jual dan harga beli yang terjadi dengan memperhitungkan biaya pelaporan transaksi obligasi yang ditetapkan oleh bursa efek bagi para partisipan, yaitu berkisar antara 0,005 sampai dengan 0,01%.

Untuk pajak terhadap obligasi yang diperdagangkan ke bursa, bunga dan capital gain akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 20%. Untuk obligasi yang tidak diperdagangkan ke bursa, bunga dan capital gain akan dikenakan pajak tidak final sebesar 15% dan pada akhir tahun akan dikreditkan dan akan dikenakan pajak pendapatan maksimum sebesar 30%.

Penyelesaian

Proses penyelesaian pada transaksi obligasi tergantung pada jenis obligasi.

  • Untuk obligasi perusahaan dengan warkat, penyelesaian dilakukan di antara para partisipan melalui Bank Kustodian berdasarkan perjanjian.
  • Untuk obligasi perusahaan tanpa warkat, penyelesaian dilakukan dengan pindah buku di antara pemilik dengan rekening di KSEI.
  • Untuk obligasi pemerintah, penyelesaian dilakukan di Bank Indonesia.

3. Right

  1. Proses perdagangan right dilakukan dengan cara berikut. Pada tanggal pelaksanaan, investor membayarkan sejumlah dana kepada emiten melalui perusahaan efek, dan sebagai imbalannya mereka akan menerima sejumlah saham baru.
  2. Pergerakan harga right
    • Untuk harga right di bawah Rp100,00 per lembar, fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp1,00 per lembar dan maksimum pergerakan harga adalah Rp10,00 per lembar.
    • Untuk harga right antara Rp100,00 dan Rp500,00 per lembar, fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp5,00 per lembar dan maksimum pergerakan harga adalah Rp50,00 per lembar.
    • Untuk harga right antara Rp500,00 dan Rp2.000,00 per lembar, fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp10,00 per lembar dan maksimum pergerakan harga adalah Rp100,00 per lembar.
    • Untuk harga right antara Rp2.000,00 dan Rp5.000,00 per lembar, fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp25,00 per lembar dan maksimum pergerakan harga adalah Rp250,00 per lembar.
    • Untuk harga right di atas Rp5.000,00 per lembar, fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp50,00 per lembar dan maksimum pergerakan harga adalah Rp500,00 per lembar.
  3. Peraturan perdagangan right hampir semuanya mengikuti prosedur perdagangan saham.

Biaya

Untuk transaksi right dikenakan biaya sebesar 0,04% dari kumulatif nilai transaksi setiap bulannya, yang dialokasikan sebagai berikut.

  1. 0,01% untuk dana jaminan dan kliring yang dikelola oleh KPEI.
  2. 0,009% untuk biaya penyelesaian dan kliring di KPEI.
  3. 0,015% untuk biaya operasional BEJ.
  4. 0,006% untuk KSEI.

Penyelesaian

Proses penyelesaian transaksi untuk bukti right dapat dilihat di bawah ini.

Baca juga Pengertian Uang sebagai alat tukar masyakarat

Waran (Warrant)

  1. Proses perdagangan waran dilakukan dengan cara berikut pemegang waran dapat menukarkan waran yang dimilikinya menjadi saham biasa dengan membayarkan sejumlah dana kepada emiten melalui perusahaan efek. 
  2.  Pergerakan harga waran
    • Untuk harga waran di bawah Rp100,00 per lembar, fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp1,00 per lembar dan maksimum pergerakan harga adalah Rp10,00 per lembar.
    • Untuk harga waran antara Rp100,00 dan Rp500,00 per lembar, fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp5,00 per lembar dan maksimum pergerakan harga adalah Rp50,00 per lembar.
    • Untuk harga waran antara Rp500,00 dan Rp2.000,00 per lembar, fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp10,00 per lembar dan maksimum pergerakan harga adalah Rp100,00 per lembar.
    • Untuk harga waran antara Rp2.000,00 dan Rp5.000,00 per lembar, fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp25,00 per lembar dan maksimum pergerakan harga adalah Rp250,00 per lembar.
    • Untuk harga waran di atas Rp5.000,00 per lembar, fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp50,00 per lembar dan maksimum pergerakan harga adalah Rp500,00 per lembar.
  3. Peraturan perdagangan waran hampir semuanya mengikuti prosedur perdagangan saham.

Biaya

Untuk transaksi waran dikenakan biaya sebesar 0,02% dari nilai transaksi, yang dialokasikan sebagai berikut.

  • 0,005% untuk dana jaminan dan kliring yang dikelola oleh KPEI.
  • 0,0045% untuk biaya penyelesaian dan kliring di KPEI.
  • 0,0075% untuk biaya operasional BEJ.
  • 0,003% untuk KSEI.

Penyelesaian

Proses penyelesaian transaksi untuk waran dapat dilihat di bawah ini: 

Baca juga Jenis-jenis Uang yang beredar di Indonesia dan Teori Nilai Uang

ADVERTISEMENT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button