Serangan Umum 1 maret 1949 Pembuktian Untuk Dunia, Serangan umum 1 Maret 1949 adalah serangan yang dilaksanakan padatanggal 1 Maret 1949. Serangan bertujuan untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Republik Indonesia cukup kuat untuk mempertahankan kemerdekaan.
Meskipun ibu kotanya telah diduduki oleh Belanda. Serangan Umum 1 Maret 1949 dilakukan oleh pasukan TNI dari Brigade10/Wehkreise III di bawah pimpinan Letnan Kolonel Soeharto.
Setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX (KepalaDaerah Istimewa Yogyakarta). Pada malam hari menjelang serangan umumitu, pasukan-pasukan TNI telah mendekati kota dan dalam jumlah kecil mulai disusupkan ke dalam kota.
Pagi hari pada tanggal 1 Maret 1949 sekitar pukul 06.00 WIB sewaktu sirine berbunyi tanda jam malam telah berakhir, serangan umum dilancarkan dari segala penjuru kota.
Pasukan Belanda tidak menduga akan ada serangan mendadak seperti itu, sehingga dalam waktu yang relative singkat pasukan TNI berhasil memukul mundur pasukan Belanda keluar Yogyakarta.
Dalam Serangan Umum TNI akhirnya berhasil menduduki Yogyakarta selama enam jam. Peristiwa ini berhasil mematahkan propaganda Belanda yang menyatakan bahwa Republik Indonesia sudah tidak ada lagi.
Keberhasilan Serangan Umum 1 Maret 1949 mendatangkan dukungan internasional terhadap bangsa Indonesia. Peristiwa ini menjadi pendorong berubahnya sikap pemerintah Amerika Serikat terhadap Belanda.
Pemerintah Amerika Serikat yang semula mendukung Belanda, berbalik menekan Belanda agar melakukan perundingan dengan pihak RI. Oleh karena desakan itu, serta kedudukannyayang makin terdesak oleh gerilyawan Indonesia, Belanda akhirnya bersedia berunding dengan RI.
Persetujuan Roem- Royen
Pada tanggal 16 April -7 Mei 1949 mulai diadakan pembicaraan antara kedua delegasi hingga menghasilkan suatu kesepakatan. Pasal utama pembicaraan adalah mengenai kembalinya Pemerintah RI ke Yogyakarta.
Ketua delegasi Indonesia, Moh. Roem tetap pada pendiriannya bahwa persoalan tersebut harus dibicarakan terlebih dahulu, sebelum pokok-pokok yang lain dibahas. Sementara Van Royen tetap berpegang bahwa persoalan itu sebagai hal yang utuh yang tidak dapat dipisahkan dari lainnya.
Meski terdapat pasal-pasal yang masih disengketakan, akhirnya terdapat maklumat bersama yang dikenal sebagai perundingan Indonesia-Belanda.
Yang dikenal sebagai Persetujuan Roem Royen yang menghasilkan tiga pokok kesepakatan dari delegasi Indonesia dan juga sesuai dengan instruksi Dewan Keamanan PBB tanggal 23 Maret 1949 ,yaitu:
- Mengeluarkan perintah kepada pasukan RI untuk menghentikan perang gerilya
- Kerja sama yang mengarah pada pemulihan perdamaian dan memelihara ketertiban.
- Ikut serta dalam KMB (Konferensi Meja Bundar) di Den Haag
Van Royen atas nama Pemerintah Belanda mengeluarkan suatu pernyataan, yaitu:
- Persetujuan mengenai kembalinya Pemerintah Republik ke Yogyakarta
- Penghentian segala operasi militer dan pembebasan semua tahanan politik.
- Penghentian pembentukan negara-negara boneka atau daerah-daerah otonom di wilayah-wilayah yang berada dibawah pengawasan RI.
Konferensi Meja Bundar
Pada Konferensi Meja Bundar yang dilaksanakan di Denhaag Pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949, Indonesia diwakili oleh: Drs. Hatta (ketua), Nir. Moh. Roem, Prof Dr. Mr. Supomo, Dr. J. Leitnena, Mr. Ali Sastroamijoyo, Ir. Djuanda, Dr. Sukiman, Mr.Suyono Hadinoto, Dr. Sumitro Djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim Pringgodigdo, Kolonel T.B.Simatupang, Mr.Muwardi.Perwakilan BFO ini dipimpin oleh Sultan Hamid II dari Pontianak. Perwakilan Belanda dipimpin oleh Mr. van Maarseveen dan UNCI diwakili Chritchley.
Baca juga Peristiwa Rengasdengklok Menentukan Kemerdekaan Indonesia
Isi dari Konferensi Meja Bundar:
- Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai sebuah negara yang merdeka,
- Status Provinsi Irian Barat diselesaikan paling lama dalam waktu setahun, sesudah pengakuan kedaulatan,
- Dibentuknya Uni Indonesia- Belanda untuk bekerja sama dengan status sukarela dan sederajat,
- Republik Indonesia Serikat akan mengembalikan hak milik Belanda dan memberikan hak- hak konsesi serta izin baru untuk perusahaan- perusahaan Belanda,
- Republik Indonesia Serikat harus membayar semua utang Belanda yang dari tahun1942.
Leave a Reply