PPKn Kelas 7

Seluruh kelompok masyarakat pasti memiliki aturan

ADVERTISEMENT

Seluruh kelompok masyarakat pasti memiliki aturan, bahkan ketika hanya ada dua orang berkumpul, pasti akan ada aturan atau norma yang mengatur kedua orang tersebut berinteraksi. Cicero (106 – 43 SM), seorang ahli hukum bangsa Romawi mengatakan ”ubi societas ibi ius” artinya di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Dimana ada dua orang atau lebih, maka hukum adalah sesuatu yang wajib ada untuk mengatur hubungan antara dua orang atau lebih tersebut supaya tidak terjadi kekacauan. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun di dunia yang tidak memerlukan hukum dalam kehidupannya. Siapapun dia, berumur tua atau muda, anak-anak, remaja, dewasa, laki-laki atau perempuan, semuanya memerlukan hukum.

Setiap kelompok masyarakat memiliki perbedaan corak budaya dan sifatnya. Oleh karena itu, aturan atau norma yang berlaku dalam setiap masyarakat tentu berbeda-beda. Norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku. Sekarang, coba rumuskan pengertian norma menurut kalian! Tempelkanlah hasil rumusan kalian pada dinding kelas. Bandingkan hasil rumusan kalian dengan teman. Diskusikan kekuatan rumusan kalian dari teman kalian.

Baca juga Menghayati komitmen terhadap Pancasila

Seluruh kelompok masyarakat pasti memiliki aturan, apakah kalian tahu tentang macam-macam norma yang berlaku di masyarakat? Norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat terdiri atas berbagai macam. Dalam pergaulan hidup manusia dikenal adanya berbagai penggolongan norma yang dapat dibedakan atas empat macam norma, yaitu norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum.

ADVERTISEMENT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button