Situasi Politik Demokrasi Liberal Menggunakan UUDS 1950
Situasi Politik Demokrasi Liberal, Masa Demokrasi Liberal adalah masa ketika pemerintah Indonesia menggunakan UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara) sebagai undang- undang negara. Masa Demokrasi Liberal disebut pula masa Demokrasi Parlementer, karena sistem politik dan ekonomi yang berlaku menggunakan prinsip-prinsip parlemen. Masa ini berlangsung mulai 17 Agustus 1950 sampai 6 Juli 1959. Situasi Politik Demokrasi Liberal, pada […]
Situasi Politik Demokrasi Liberal Menggunakan UUDS 1950 Read More »