Kerjasama Antarumat Beragama
Kerjasama Antarumat Beragama, Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” Ketentuan pasal tersebut mengandung pengertian adanya jaminan negara atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan dan beribadah menurut agama yang dianutnya. Kerjasama antarumat beragama […]
Kerjasama Antarumat Beragama Read More »