Perkembangan Moral dan Spiritual Peserta Didik, Dalam kehidupan bermasyarakat termasuk masyarakat di lingkungan sekolah pasti mengenal moralitas, bahkan moralitas ini dijadikan sumber/acuan untuk menilai suatu tindakan atau perilaku karena moralitas memiliki kriteria nilai (value) yang berimplikasi pada takaran kualitatif, seperti: baik-buruk, benar-salah, pantastidak pantas, wajar-tidak wajar, layak-tidak layak, dan sejenisnya.
Moralitas dalam diri peserta didik dapat tingkat yang paling rendah menuju ke tingkatan yang lebih tinggi seiring dengan kedewasaannya.
Kohlberg (dalam Suyanto, 2006: 135), Sunardi dan Imam Sujadi (2016: 7-8) perkembangan moral anak/peserta didik dibagi menjadi 3 tahapan, yaitu
- Preconventional,
- Conventional,
- Post-conventional.
Tahap Preconventional (6 – 10 th), yang meliputi aspek obedience and punisment orientatation, orientasi anak/peserta didik masih pada konsekvensi fisik dari perbuatan benar-salahnya yaitu hukuman dan kepatuhan atau anak menilai baik โ buruk berdasarkan akibat perbuatan; dan aspek naively egoistic orientation; orientasi anak/peserta didik pada instrumen relatif.
Perbuatan benar
Perbuatan benar adalah perbuatan yang secara instrumen memuaskan keinginannya sendiri. Kepedualiannya apakah mendatangkan keuntungan atau tidak atau anak menilai baik-buruk bendasarkan kontrak/imbal. jasa. Pada tahap pra konvensional peserta didik memiliki rasa takut akan akibat negatif dari perbuatannya.
Tahap Conventional, (10 โ 17 th) yang meliputi aspek good boy orientation, orientasi perbuatan yang baik adalah yang menyenangkan, membantu, atau disepakati oleh orang lain.
Anak patuh pada karakter tertentu yang dianggap alami, menjadi anak baik, saling berhubungan dan peduli terhadap orang lain atau orang menilai baik-buruk berdasarkan persetujuan orang lain.
Aspek authority and social order maintenance orientation
Perkembangan Moral dan Spiritual Peserta Didik. Orientasi anak pada aturan dan hukum. Hukum dan perintah penguasa adalah mutlak dan final, penekanan pada kewajiban dan tugas terkait dengan perannya yang diterima di masyarakat atau orang memilai baikburuk berdasarkan ketertiban sosial.
Dari uraian tersebut dapat ditegaskan bahwa pada tahap conventional peserta didik memiliki perasaan rasa bersalah bila berbeda derbeda dengan orang lain.
Tahap post conventional (17 โ 28 th), tahap pasca konvensional ini meliputi contractual legalistic orientation, orientasi orang pada legalitas kontrak sosial. Orang mulai peduli pada hak individu, dan yang baik adalah yang disepakati oleh mayoritas masyarakat. Orang menilai baik-buruk, benar-salah berdasarkan hukum yang berlaku.
Baca juga Kemampuan atau Pengetahuan Awal
Tahap selanjutnya yang merupakan tahap puncak dari tahap pasca konvensional yaitu tahap conscience or principle orientation, pada tahap ini orientasi orang adalah pada prinsip-prinsip etika yang bersifat universal.
Baik buruk harus disesuaikan dengan tuntutan prinsip-prinsip etika intisari dari prinsip yang sifatnya universal atau orang menilai baik-buruk berdasarkan hati nurani.
Leave a Reply