Home » SMA Kelas 10 » Partisipasi dan Perilaku Politik yang Sesuai dengan Norma Bangsa Indonesia
Partisipasi dan Perilaku Politik yang Sesuai dengan Norma Bangsa Indonesia

Partisipasi dan Perilaku Politik yang Sesuai dengan Norma Bangsa Indonesia

Partisipasi dan Perilaku Politik yang Sesuai dengan Norma Bangsa Indonesia. Partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat. Partisipasi dan perilaku politik harus berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku.

Berikut adalah contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.

a. Lingkungan Sekolah

Setiap siswa dapat menampilkan pola perilaku politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.

  1. Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan sebagainya.
  2. Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti.
  3. Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.

Bentuk Demokrasi di Lingkungan Sekolah

Dalam pelaksanaan demokrasi tidak langsung siswa dapat menyampaikan aspirasi dan pendapatnya melalui usulan dan saran yang ditujukan kepada pejabat sekolah atau pejabat pemerintahan.

Cara lain yang bisa ditempuh adalah dengan membuat artikel yang berisikan aspirasi siswa yang dimuat di majalah dinding, buletin sekolah, dan sebagainya.

Supaya perilaku politik yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang sesuai aturan, maka setiap siswa harus memperhatikan ketentuan-ketentuan atau norma-norma sebagai berikut.

  1. Pancasila.
  2. Undang-Undang Dasar RI 1945.
  3. Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  4. Tata tertib siswa, dan sebagainya.

b. Lingkungan Masyarakat

Perilaku politik yang merupakan cerminan dari demokrasi langsung dapat ditampilkan warga masyarakat melalui beberapa kegiatan sebagai berikut.

  1. Forum warga.
  2. Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dan sebagainya.
  3. Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMK dan sebagainya.

Warga masyarakat dapat menampilkan perilaku politiknya yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi tidak langsung melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan maupun tertulis melalui lembaga perwakilan rakyat atau melalui media massa seperti koran, majalah dan sebagainya.

Baca juga Perilaku yang Menunjukkan Sikap Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Aturan dan Norma yang di Berlaku Masyarakat

Agar dalam pelaksanaan perilaku politik tersebut sesuai dengan aturan dan norma-norma sebagai berikut.

  1. Pancasila dan UUD RI 1945.
  2. Peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya undang-undang HAM, undang-undang partai politik dan sebagainya.
  3. Peraturan yang berlaku khusus di lingkungan setempat, seperti peraturan RT-RW, Peraturan Desa dan sebagainya.
  4. Norma-norma sosial yang berlaku.

c. Lingkungan Negara

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perilaku politik yang dapat kita tampilkan secara langsung di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden.
  2. Pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada).
  3. Aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun.

Perilaku politik yang tidak langsung dapat diwujudkan melalui penyampaian aspirasi pada lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat dan media massa.

Baca juga Pemilu tahun 2014 diikuti oleh 46 partai politik

Perilaku Politik yang Sesuai dengan Ketentuan Negara

Supaya perilaku yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang sesuai aturan, maka harus menaati ketentuan-ketentuan dan norma-norma sebagai berikut.

  1. Pancasila.
  2. UUD NRI 1945.
  3. Undang-Undang seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, UndangUndang RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan sebagainya.
  4. Peraturan Pemerintah.
  5. Keputusan Presiden.
  6. Peraturan daerah.

Berbagai bentuk partisipasi dan perilaku politik di atas merupakan peran serta aktif dalam pelaksanaan sistem politik di indonesia. Peran aktif warga negara juga dapat dilakukan dalam berbagai aspek lainnya seperti dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya.

Partisipasi warga negara dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara pada gilirannya dapat memperkuat sistem politik bangsa Indonesia secara keseluruhan. 

Gambar. Pemililah Ketua OSIS di sekolah salah satu contoh bentuk demokrasi untuk menentukan Ketua OSIS (foto/istimewa)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top