PPKn Kelas 7

Perbedaan Kebiasaan Dengan Adat Istiadat

ADVERTISEMENT

Perbedaan Kebiasaan Dengan Adat Istiadat. Salah satu perbedaan kebiasaan dengan adat istiadat adalah kekuatan sanksi pada keduanya. Sanksi terhadap pelanggaran kebiasaan tidak sekuat sanksi pelanggaran terhadap hukum adat. Contoh pulang kampung saat menjelang perayaan Idul Fitri, Natal, atau hari besar keagamaan lainnya merupakan kebiasaan sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun apabila seseorang suatu saat pada perayaan tersebut tidak pulang kampung, maka sanksi dari masyarakat tidak sebesar orang yang melanggar aturan adat tentang perkawinan.

Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. Sanksi berasal dari luar diri seseorang, berbeda dengan norma kesusilaan yang berasal dari diri sendiri. Lemah kuatnya sanksi dari masyarakat dipengaruhi oleh kuat tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat. Contoh berjalan di depan orang yang lebih tua harus meminta ijin (permisi). Bagi masyarakat di daerah pedesaan pelanggaran ini akan mendapat teguran lebih tegas, dibandingkan dalam masyarakat perkotaan. Apakah masih ada faktor lain yang memengaruhi kekuatan sanksi norma kesopanan? Diskusikanlah dengan kelompok kalian dan sajikan hasil diskusi kalian di depan kelas untuk mendapat tanggapan dari kelompok lain.

Baca juga Menghayati komitmen terhadap Pancasila

Aktivitas Individu

  1. Amatilah berbagai norma kesopanan, termasuk kebiasaan dan adat istiadat yang berlaku di sekitar kalian, baik di lingkungan sekolah, pergaulan, dan masyarakat. Seperti norma kesopanan dalam tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku (bertamu, ijin keluar kelas). Kebiasaan pulang kampung, saat petani akan memetik hasil bumi, dan yang lain. Sedangkan adat istiadat seperti tata cara membagi warisan, tata cara pemberian nama marga, tata cara menyelesaikan sengketa dalam masyarakat, upacara kelahiran, upacara perkawinan, dan upacara kematian.
  2. Cari informasi dari berbagai sumber dengan membaca, mengamati, dan mewawancarai tokoh masyarakat/adat tentang apa tingkah laku yang diatur dalam (isi) norma, bagaimana tata cara melaksanakan norma, apa sanksi terhadap pelanggaran norma tersebut.
  3. Susun laporan hasil pengamatan dalam bentuk displai atau bahan tayang lain. Lengkapi dengan gambar atau video agar lebih jelas. Kembangkan kreativitas bahan tayang agar menarik.

ADVERTISEMENT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button