PPKn Kelas XSMA Kelas 10

Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menyelami kewenangan lembaga-lembaga negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Setelah mempelajari bagian ini diharapkan kalian mampu menganalisis kewenangan lembaga-lembaga negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Gambar. Gedung MPR/DPR merupakan gedung tempat bekerja dan berkumpulnya wakil rakyat untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. (foto/istimewa)

Tahukah kalian gambar apakah itu? Gedung tersebut adalah gedung MPR/ DPR RI, merupakan tempat para wakil rakyat yang sering kita sebut anggota DPR.

Dewan Perwakilan Rakyat merupakan salah satu lembaga negara yang hak dan kewajibannya diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Dewan Perwakilan Rakyat bertugas mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan atau dengan kata lain menjadi wakil rakyat dalam mengawasi pemerintahan untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara.

Walaupun demikian, pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat.

Pergerakan Politik Indonesia

Sejarah bangsa Indonesia, diwarnai oleh pergerakan politik yang bertujuan untuk membangun sistem politik milik bangsa Indonesia sendiri. Kemudian sejarah mencatat, sistem politik Indonesia sejak tahun 1945 sampai dengan tahun 1998 belum menunjukkan sistem politik yang mapan.

Jatuh bangun kabinet di orde lama, pembelokan demokrasi Pancasila menjadi demokrasi terpimpin dan monotafsir terhadap Pancasila oleh orde baru memperlihatkan sistem politik Indonesia terus mencari bentuknya.

Pembangunan sistem politik Indonesia menjadi sebuah sistem politik yang mapan menuntut peran aktif seluruh rakyat Indonesia. Upaya apapun yang dilakukan pemerintah untuk membangun sistem politik Indonesia akan menjadi sia-sia apabila tidak didukung oleh rakyat Indonesia. 

Baca juga Hubungan Antarlembaga Negara MPR dengan DPR

1. Suprastruktur Politik Indonesia

Sistem politik Indonesia merupakan sebuah kajian politik yang menarik untuk dipelajari. Sistem politik, terbentuk dari dua pengertian yaitu sistem dan politik.

Menurut Pamudji,sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh.

Selanjutnya, menurut Rusadi Kantaprawira,sistem diartikan sebagai suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur atau elemen. Unsur, komponen atau bagian yang banyak tersebut berada dalam keterikatan yang kait-mengait dan fungsional.

Dengan demikian dari kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem adalah suatu kesatuan dari unsur-unsur pembentuknya baik yang berupa input (masukan) ataupun output (hasil) yang terdapat dalam lingkungan dan di antara unsur-unsur tersebut terjalin suatu hubungan yang fungsional.

Baca juga Konsepsi Demokrasi Terpimpin antara lain pembentukan Lembaga Negara

Sistem Politik Menurut Ahli

Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota yang berstatus negara kota. Dalam bahasa Arab, istilah politik diartikan sebagai siyasah yang berarti strategi.

Dari pengertian sistem dan politik beberapa ahli mendefinisikan tentang sistem politik, diantaranya adalah sebagai berikut.

a. David Easton

Menyatakan bahwa sistem politik merupakan seperangkat interaksi yang diabstraksi dari seluruh perilaku sosial, melalui nilai-nilai yang dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.

b. Robert A. Dahl

Menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup dua hal yaitu pola yang tetap dari hubungan antarmanusia, kemudian melibatkan sesuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan dan kewenangan.

c. Jack C. Plano

Mengartikan sistem politik sebagai pola hubungan masyarakat yang dibentuk berdasarkan keputusan-keputusan yang sah dan dilaksanakan dalam lingkungan masyarakat tersebut.

d. Rusadi Kantaprawira

Berpendapat bahwa sistem politik merupakan berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau masyarakat.

Dari berbagai rumusan di atas, secara umum sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat yang mana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat dan menunjukkan pola hubungan yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut.

Info Kewarganegaraan

Secara umum ciri-ciri sistem politik antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Memiliki tujuan.
  2. Mempunyai komponen-komponen.
  3. Setiap komponen memiliki fungsi-fungsi yang berbeda.
  4. Adanya interaksi antara komponen satu dengan yang lainnya.
  5. Adanya mekanisme kerja (pengaturan struktur kerja dalam sistem politik).
  6. Adanya kekuasaan, kekuasaan untuk mengatur komponen dalam sistem atau di luar sistem. Setiap komponen memiliki kekuasaan, namun tingkatannya berbeda-beda.
  7. Adanya kebudayaan politik (terdapat prinsip-prinsip dan pemikiran) sebagai tolok ukur dalam pengembangan sistem tersebut.

Membaca Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button