Kebijakan Fiskal Pemerintah Indonesia dalam mendukung pembangunan Nasional. Pemerintah memiliki peran yang sangat menentukan dalam mengendalikan perekonomian nasional dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
Dalam upaya mengatur kegiatan perekonomian nasional, pemerintah menggunakan berbagai perangkat kebijakan. Salah satu perangkat kebijakan tersebut adalah kebijakan fiskal, yang dikenal pula dengan kebijakan anggaran karena berkaitan dengan pengaturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pengertian
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam memengaruhi pengeluaran dan pendapatan dengan tujuan untuk menciptakan kesempatan kerja yang tinggi tanpa inflasi.
Tujuan
Kebijakan Fiskal Pemerintah Indonesia. Secara umum tujuan pelaksanaan kebijakan fiskal ialah untuk menentukan arah, tujuan, dan prioritas pembangunan nasional serta pertumbuhan ekonomi agar sesuai dengan Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang pada gilirannya akan meningkatkan kemakmuran masyarakat. Tujuan tersebut ditempuh dengan:
- meningkatkan laju investasi;
- meningkatkan kesempatan kerja;
- mendorong investasi optimal secara sosial;
- meningkatkan stabilitas di tengah ketidakstabilan ekonomi internasional.
Fungsi
Kebijakan berfungsi sebagai instrumen untuk menggalakkan pembangunan ekonomi, khususnya sebagai alat untuk:
- mempertinggi penggunaan sumber daya;
- memperbesar penanaman modal
Instrumen Kebijakan Fiskal
Secara umum kebijakan fiskal dapat dijalankan melalui empat jenis pembiayaan.
a. Anggaran belanja seimbang
Cara yang dilakukan ialah dengan menyesuaikan anggaran dengan keadaan. Tujuannya untuk mencapai anggaran berimbang dalam jangka panjang. Jika terjadi ketidakstabilan ekonomi maka digunakan anggaran defisit sedangkan dalam masa inflasi digunakan anggaran surplus.
Kebijakan anggaran yang digunakan setiap negara berbeda satu sama lain tergantung pada keadaan perekonomian dan arah yang hendak dicapai baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Kita mengenal ada empat macam anggaran.
1. Anggaran berimbang
Adalah suatu bentuk anggaran dengan jumlah realisasi pendapatan negara sama dengan jumlah realisasi pengeluaran negara. Keadaan seperti ini dapat menstabilkan perekonomian dan anggaran. Pemerintah kita menerapkan anggaran berimbang pada masa Orde Baru.
2. Anggaran defisit
Adalah suatu bentuk anggaran dengan jumlah realisasi pendapatan negara lebih kecil daripada jumlah realisasi pengeluaran negara. Hal ini memang sudah direncanakan untuk defisit. Pemerintah kita menerapkan anggaran defisit ini sejak tahun 2000. Ada empat cara untuk mengukur defisit anggaran, yaitu
a. defisit konvensional, yaitu devisit yang dihitung berdasarkan selisih antara total belanja dan total pendapatan, termasuk hibah;
b. defisit moneter, yaitu selisih antara total belanja pemerintah (di luar pembayaran pokok/utang) dan total pendapatan (di luar penerimaan utang);
c. defisit operasional, yaitu defisit moneter yang diukur dalam nilai riil dan bukan nilai nominal;
d. defisit primer, yaitu selisih antara belanja (di luar pembayaran pokok dan bunga utang) dan total pendapatan.
3. Anggaran surplus
Suatu bentuk anggaran dengan jumlah realisasi pendapatan negara lebih besar daripada jumlah realisasi pengeluaran negara.
Hal ini memang sudah direncanakan untuk surplus, dengan cara tidak semua penerimaan digunakan untuk belanja sehingga terdapat tabungan pemerintah. Anggaran semacam ini cocok digunakan apabila keadaan perekonomian mengalami inflasi.
4. Anggaran dinamis
Suatu bentuk anggaran dengan pada sisi penerimaan dari tahun ke tahun ditingkatkan dan terbuka pula kemungkinan sisi pengeluaran yang meningkat sehingga anggaran pendapatan dan belanja negara selalu kembali dalam keadaan seimbang. Sisi penerimaan dapat ditingkatkan dari tabungan pemerintah yang terus bertambah, peningkatan penerimaan pajak, atau berasal dari pinjaman pemerintah.
b. Stabilisasi anggaran otomatis
Dengan stabilisasi anggaran otomatis, pengeluaran pemerintah lebih ditekankan pada asas manfaat dan biaya relatif dari berbagai paket program. Pajak ditetapkan sedemikian rupa sehingga terdapat anggaran belanja surplus dalam keadaan kesempatan kerja penuh.
Baca juga Pembangunan Ekonomi yang dilakukan oleh Negara
c. Pengelolaan anggaran
Tokoh yang mengemukakan pendekatan pengelolaan anggaran ini ialah Alvin Hansen. Dalam rangka menciptakan stabilitas perekonomian nasional, penerimaan dan pengeluaran pemerintah dari perpajakan dan pinjaman merupakan dua komponen yang tidak dapat dipisahkan. Untuk itu diperlukan anggaran berimbang dengan resep jika masa depresi ditempuh anggaran defisit, sedangkan jika masa inflasi, digunakan anggaran surplus.
Baca juga Indikator pembangunan Ekonomi Indonesia
d. Pembiayaan fungsional
Tokoh yang mengemukakan pendekatan pembiayaan fungsional ini ialah A.P. Liner. Tujuan utamanya untuk meningkatkan kesempatan kerja. Cara yang ditempuh ialah pembiayaan pengeluaran pemerintah ditentukan sedemikian rupa sehingga tidak berpengaruh secara langsung terhadap pendapatan nasional.
Pada pendekatan ini sektor pajak dan pengeluaran pemerintah menjadi hal yang terpisah. Penerimaan pemerintah dari sektor pajak bukan ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pemerintah, melainkan untuk mengatur pengeluaran pihak swasta.