Khutbah JUMATRamadhan

Hukum membatalkan puasa karena tidak sahur

Daftar Isi
  • A. Dalil Mengenai Puasa Ramadhan
  • B. Hukum membatalkan puasa karena tidak sahur
  • C. Apa yang harus dilakukan apabila batal Puasa Ramadhan

Hukum membatalkan puasa karena tidak sahur. Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah wajib bagi umat Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan, yaitu bulan ke-9 dalam kalender Hijriyah. Puasa Ramadhan dilakukan selama sebulan penuh, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Selama berpuasa Ramadhan, umat Muslim dilarang makan, minum, berhubungan seksual, serta melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti merokok atau minum alkohol. Puasa Ramadhan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesabaran, keimanan, dan kebersamaan dalam menjalankan ibadah bersama-sama sebagai umat Muslim.

Puasa Ramadhan juga memiliki manfaat kesehatan, seperti membantu membersihkan racun dalam tubuh, meningkatkan metabolisme, dan membantu meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Selain itu, puasa Ramadhan juga memiliki nilai sosial, seperti meningkatkan empati dan belas kasih terhadap sesama, serta meningkatkan kesadaran sosial terhadap kaum yang membutuhkan.

Dalam menjalankan puasa Ramadhan, umat Muslim diharapkan untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh dengan melakukan sahur, makan makanan yang sehat dan bergizi pada saat berbuka, serta menjaga pola makan yang seimbang selama berpuasa. Selain itu, umat Muslim juga diharapkan untuk meningkatkan ibadah lain seperti shalat tarawih, membaca Al-Quran, dan bersedekah untuk meningkatkan nilai-nilai kebaikan dan keberkahan pada bulan Ramadhan.

A. Dalil Mengenai Puasa Ramadhan

Dalil mengenai Puasa Ramadhan dapat ditemukan dalam Al-Quran dan Hadis. Beberapa ayat Al-Quran yang berkaitan dengan Puasa Ramadhan antara lain:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertaqwa.”

Ayat ini menunjukkan bahwa puasa Ramadhan diwajibkan bagi umat Muslim untuk membantu meningkatkan ketakwaan mereka.

Selain ayat tersebut, ada juga beberapa hadis yang berkaitan dengan Puasa Ramadhan, antara lain:

Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda, ‘Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan iman dan pengharapan pahala, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.'” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan amalan dusta, Allah tidak membutuhkan ia meninggalkan makanan dan minuman.'” (HR. Bukhari)

Kedua hadis tersebut menunjukkan bahwa puasa Ramadhan merupakan ibadah yang penting dalam Islam dan diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan kesucian hati umat Muslim.

Dari dalil-dalil tersebut, dapat disimpulkan bahwa puasa Ramadhan diwajibkan bagi umat Muslim sebagai salah satu bentuk ibadah dan pengabdian kepada Allah SWT. Puasa Ramadhan juga merupakan sarana untuk meningkatkan ketakwaan, keimanan, dan kesucian hati.

Baca juga APAKAH BOLEH SHALAT TAHAJUD SETELAH SAHUR?

B. Hukum membatalkan puasa karena tidak sahur

Tidak sahur tidak menjadi alasan yang sah untuk membatalkan puasa. Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa puasa boleh dibatalkan karena tidak sahur.

Namun, meskipun tidak sahur tidak membuat puasa menjadi batal, namun disunnahkan untuk melakukan sahur. Hal ini karena sahur dapat memberikan energi bagi tubuh untuk menjalankan ibadah puasa seharian penuh. Selain itu, sahur juga dapat membantu menghindari rasa lapar dan dehidrasi yang berlebihan selama berpuasa.

Jadi, sebaiknya seorang muslim selalu melakukan sahur sebelum memulai puasa Ramadhan. Namun jika tidak sempat atau terlupa, maka puasa tetap harus dilaksanakan dan tidak boleh dibatalkan hanya karena tidak sahur.

C. Apa yang harus dilakukan apabila batal Puasa Ramadhan

Apabila puasa Ramadhan batal karena suatu hal yang memenuhi syarat membatalkan puasa, maka seseorang harus mengganti puasa tersebut pada waktu yang lain.

Ganti puasa dapat dilakukan pada hari-hari yang tidak dilarang untuk berpuasa seperti pada hari-hari biasa di luar bulan Ramadhan atau pada bulan-bulan lain. Namun sebaiknya segera menggantinya setelah bulan Ramadhan berakhir agar tidak menumpuk dengan puasa-puasa yang lain.

Selain itu, jika ada alasan yang membuat seseorang tidak mampu untuk mengganti puasa, seperti sakit yang memerlukan perawatan atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka bisa membayar fidyah sebagai ganti puasa yang tidak bisa dilakukan.

Fidyah adalah membayar makanan untuk satu orang miskin atau berpuasa sebagai ganti satu hari yang tidak dapat dilaksanakan.

Besarnya fidyah dihitung berdasarkan harga satu mud makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut. Namun, membayar fidyah hanya sebagai ganti ketika seseorang tidak mampu untuk berpuasa atau menggantinya, tidak berlaku untuk alasan yang dapat dihindari seperti sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang sah.

Gambar. Hukum membatalkan puasa karena tidak sahur (ft/istimewa)
Gambar. Hukum membatalkan puasa karena tidak sahur (ft/istimewa)

Membaca Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button