PPKn Kelas 8

Hakikat Negara Menurut Pendapat Para Ahli

Hakikat negara menurut pendapat para ahli, Istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang berarti kota. Dalam bahasa Inggris negara disebut “state”, bahasa Belanda “staat”, bahasa Perancis “l’etat” dan bahasa Latin “statum”. Banyak sekali pengertian tentang apa itu negara, diantaranya seperti ditulis oleh M Solly Lubis dalam bukunya Ilmu Negara (1981: 9).

Dimana beliau mengutip pendapat:

  1. Soenarko, negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu dan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
  2. Logemann, negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur dan menyelenggarakan masyarakat.
  3. Harold J. Laski, negara itu adalah satu persekutuan manusia yang mengikuti jika perlu dengan tindakan paksaan.
  4. Woodrow Wilson, negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.

Hakikat negara menurut pendapat para ahli, dari pengertian tersebut secara sederhana negara dapat kita artikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan, baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar.

Negara Sebagai Organisasi

Negara sebagai organisasi kekuasaan memiliki beberapa sifat yang tidak dimiliki oleh organisasi lainnya. Sifat itu antara lain :

Pasal 33 UUD tahun 1945 (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 33 diatas menunjukkan negara memonopoli bumi dan air serta kekayaan yang didalamnya dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

  1. Memaksa Peraturan perundangan yang telah ditetapkan harus ditaati oleh seluruh warga negara maupun aparatur negara. Karena apabila dilanggar alat-alat negara dapat memaksa dengan menerapkan sanksi hukum yang tegas.
  2. Memonopoli, Negara dapat memonopoli tujuan bersama dalam negara. Seperti contoh negara dapat melarang pendirian organisasi/agama baru yang dilarang oleh undang-undang.
  3. Mencakup semua Hal ini mengandung maksud bahwa peraturan perundang-undangan berlaku pada semua orang tanpa memandang kecuali.

Baca  juga Peristiwa sejarah Soempah Pemoeda

Negara menurut beberapa ahli tata negara memiliki beberapa fungsi yang harus dilaksanakan, fungsi tersebut menurut pendapat Charles E. Merriam adalah:

  1. Keamanan ekstern
  2. Ketertiban intern
  3. Keadilan
  4. Kesejahteraan umum
  5. Kebebasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button