Ekonomi

Berbagai kebijakan perdagangan internasional

Berbagai kebijakan perdagangan internasional, Salah satu respon tiap negara dengan adanya perdagangan internasional adalah lahirnya berbagai kebijakan perdagagan internasional. Sehingga dapat juga disimpulkan kebijakan perdagangan Internasional merupakan segala tindakan negara/pemerintah, baik langsung ataupun tidak langsung untuk memengaruhi struktur, arah, komposisi, serta bentuk perdagangan luar negeri atau kegiatan perdagangan.

Salah satu kebijakan yang dimaksud adalah kebijakan proteksi yang bisa berupa tarif, larangan impor, kuota, dumping dan berbagai kebijakan lainnya. Seperti yang disampaikan dalam link video berikut: https://bit.ly/2ESvX61.

Politik Proteksi merupakan kebijakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri yang sedang tumbuh (infant industry) dari persaingan barang-barang impor. Tujuan Kebijakan proteksi adalah:

  1. mengoptimalkan produksi dalam negeri
  2. memelihara tradisi nasional
  3. memperluas lapangan kerja
  4. menjaga stabilitas nasional, yang dikhawatirkan dapat terganggu jika bergantung pada negara lain.
  5. menghindari risiko yang mungkin terjadi jika hanya menggantungkan diri pada satu komoditi andalan.

Politik Proteksi dalam kebijakan perdagangan internasional dapat dilakukan melalui kebijakan sebagai berikut:

1) Tarif dan Bea Masuk

Tarif adalah sebuah pembebanan atas barang-barang yang melintasi daerah pabean (costum area). Sementara itu, barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk. Ada tiga macam penentuan Tarif dan bea masuk, yaitu:

  1. Bea ekspor (export duties) merupakan pajak/bea yang dikenakan kepada barang yang diangkut menuju negara lain (diluar costum area)
  2. Bea impor (import duties) merupakan pajak/bea yang dikenakan kepada barang-barang yang masuk dalam suatu negara (custom area)
  3. Bea transito (transit duties) merupakan pajak/bea yang dikenakan kepada barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut ke negara lain.

2) Subsidi

Subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu mengurangi sebagian biaya produksi per unit barang produksi dalam negeri. Sehingga produsen dalam negeri bisa memasarkan barangnya lebih murah dan dapat bersaing dengan barang impor.

Subsidi yang diberikan dapat berupa tenaga ahli, mesin-mesin, peralatan, fasilitas kredit, keringanan pajak. Kebijakan subsidi biasanya juga diberikan untuk menurunkan biaya produksi barang yang menjadi komoditas ekspor, sehingga diharapkan harga jual produk dapat lebih murah dan dapat bersaing di pasar internasional.

Tujuan dari subsidi ekspor adalah untuk mendorong jumlah ekspor, karena eksportir dapat memasarkan produknya dengan harga yang lebih rendah. Harga jual dapat diturunkan sebesar subsidi tadi. Namun tindakan ini dianggap sebagai persaingan yang tidak jujur dan dapat menjurus kearah perang subsidi. Hal ini karena semua negara ingin mendorong ekspornya dengan cara memberikan subsidi.

3) Dumping

Dumping merupakan kebijakan pemerintah untuk mengadakan diskriminasi harga, yakni produsen menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi.

Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka.

Namun, negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties hal tersebut dilakukan untuk melindungi industri yang sejenis di negara pengimpor.

Kebijakan dumping sendiri biasanya hanya berlaku sementara, harga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Biasanya kebijakan dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri.

Baca juga Fungsi Pajak Sebagai sumber pendapatan negara dan pembangunan

Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan kebijakan dumping. Namun, pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji (unfair trade) karena dapat merugikan negara lain.

Gambar 70a. Aktivitas perdagangan Internasional (ilustrasi foto/Bea Cukai Bandar Lampung)

Membaca Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button