Jakarta, 29 Juli 2025 — Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 Tahun 2025 kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi, menekan angka kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat rentan. Kapan Pencairan Bansos PKH Tahap 3 2025?
Bansos PKH tahap 3 ini menjadi sangat penting karena disalurkan menjelang tahun ajaran baru sekolah, sehingga bisa digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak-anak penerima manfaat. Melalui artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi lengkap seputar jadwal pencairan, besaran bantuan, kategori penerima, cara cek status penerima, serta update resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Apa Itu Bansos PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). PKH telah berjalan sejak tahun 2007 dan terus disempurnakan dari waktu ke waktu.
Melalui PKH, pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan penerima, seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia.
PKH merupakan bagian dari strategi perlindungan sosial nasional dan menjadi tulang punggung dalam upaya menekan kemiskinan ekstrem yang ditargetkan tuntas pada tahun 2026.
Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2025
Menurut rilis resmi dari Kementerian Sosial, jadwal pencairan PKH tahap 3 berlangsung pada Juli hingga September 2025, dengan mekanisme bertahap berdasarkan wilayah dan kesiapan data KPM di setiap daerah.
Berikut estimasi jadwal umum:
- Awal Pencairan: Minggu ketiga Juli 2025
- Puncak Distribusi: Agustus 2025
- Penyelesaian Tahap 3: Akhir September 2025
Setiap KPM akan mendapatkan notifikasi pencairan melalui aplikasi Cek Bansos, surat pemberitahuan dari pendamping PKH, atau pesan singkat (SMS) dari Himbara.
Besaran Bantuan PKH Tahap 3
Besaran bantuan PKH disesuaikan berdasarkan kategori komponen dalam keluarga. Berikut adalah rincian nominal yang diberikan per tahun dan dicairkan dalam empat tahap, termasuk tahap 3 ini:
Komponen Penerima | Besaran per Tahun | Besaran per Tahap (Rata-rata) |
Ibu Hamil | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
Anak Usia Dini (0–6 th) | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
Anak SD/sederajat | Rp900.000 | Rp225.000 |
Anak SMP/sederajat | Rp1.500.000 | Rp375.000 |
Anak SMA/sederajat | Rp2.000.000 | Rp500.000 |
Penyandang Disabilitas | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
Lansia (≥70 tahun) | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
Setiap KPM bisa menerima lebih dari satu komponen jika memiliki lebih dari satu anggota keluarga yang memenuhi kriteria.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH
Agar dapat menerima Bansos PKH tahap 3, KPM harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
KPM harus tercatat secara resmi dalam DTKS milik Kementerian Sosial. Data ini diperbarui secara berkala oleh pemerintah daerah.
2. Memenuhi Syarat Komponen
Minimal satu anggota keluarga termasuk dalam kategori komponen bantuan, seperti:
- Ibu hamil/menyusui
- Balita usia 0–6 tahun
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
- Disabilitas berat
- Lansia
3. Bukan ASN, TNI, Polri
Penerima bukan merupakan pegawai negeri, anggota militer, atau polisi.
4. Tidak Menerima Bantuan Ganda
Tidak sedang menerima bantuan lain dalam bentuk gaji tetap atau bansos lain seperti BLT Dana Desa, BPUM, atau BSU.
Cara Mengecek Apakah Anda Penerima PKH Tahap 3
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Langkah-langkah:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Kemensos di Play Store
- Daftar akun dengan NIK dan data lengkap
- Masuk ke menu “Cek Bansos”
- Pilih wilayah dan nama sesuai KTP
- Hasil akan menampilkan status apakah Anda terdaftar sebagai KPM
2. Melalui Website Kemensos
- Akses https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan nama
- Masukkan kode verifikasi
- Klik “Cari Data”
3. Melalui Pendamping PKH
Pendamping PKH di setiap desa/kecamatan biasanya memberikan informasi langsung kepada KPM, termasuk surat undangan pencairan.
Baca juga: Cek Bansos Kemensos: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bantuan Sosial Pemerintah
Mekanisme Pencairan Bansos PKH
Pencairan PKH dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dengan dua metode:
- Transfer langsung ke rekening KPM
- Dapat dicairkan di ATM atau agen bank terdekat
- Dapat dicairkan di ATM atau agen bank terdekat
- Melalui e-warong atau agen BRILink
- Pendamping PKH akan mengarahkan KPM untuk mencairkan melalui agen resmi jika tidak memiliki akses perbankan
- Pendamping PKH akan mengarahkan KPM untuk mencairkan melalui agen resmi jika tidak memiliki akses perbankan
KPM wajib membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan atau kartu bantuan sosial
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Menerima?
Jika Anda merasa memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai penerima PKH tahap 3, Anda dapat melakukan hal berikut:
- Cek ulang di aplikasi atau situs resmi
- Hubungi pendamping sosial PKH di wilayah Anda
- Laporkan ke Dinas Sosial setempat untuk verifikasi DTKS
- Ajukan pembaruan data melalui RT/RW dan kelurahan agar dimasukkan ke dalam DTKS periode berikutnya
Pengawasan dan Transparansi PKH
Untuk mencegah penyalahgunaan dana bansos, Kemensos menggandeng:
- BPK dan KPK untuk pengawasan keuangan
- Inspektorat Jenderal Kemensos
- Masyarakat melalui kanal pengaduan
- Digitalisasi data dan penyaluran via e-wallet/bank
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada dugaan pungli atau pemotongan bantuan.
PKH Sebagai Investasi Sosial Jangka Panjang
Menteri Sosial RI menegaskan bahwa PKH bukan hanya sekadar bantuan tunai, melainkan merupakan investasi sosial jangka panjang untuk meningkatkan kualitas SDM melalui pendidikan dan kesehatan.
Diharapkan, penerima manfaat terutama anak-anak bisa:
- Tetap sekolah hingga jenjang menengah
- Mendapat pelayanan kesehatan sejak dini
- Terhindar dari stunting dan kemiskinan antar-generasi
Kesimpulan
Bansos PKH Tahap 3 tahun 2025 merupakan bagian penting dari strategi perlindungan sosial Indonesia dalam menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga rentan. Dengan proses pencairan yang semakin digital, masyarakat kini lebih mudah mengecek status dan mencairkan bantuan.
Masyarakat diimbau untuk proaktif mengecek data mereka di DTKS, melaporkan jika tidak menerima padahal memenuhi syarat, serta memanfaatkan bantuan dengan bijak untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar keluarga.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Kapan pencairan PKH tahap 3 dilakukan?
Pencairan dimulai pada Juli dan berakhir pada September 2025 secara bertahap.
2. Bagaimana cara mengetahui apakah saya penerima PKH?
Anda dapat mengeceknya melalui aplikasi Cek Bansos, situs Kemensos, atau bertanya ke pendamping sosial di wilayah Anda.
3. Apakah semua orang miskin bisa menerima PKH?
Tidak. Penerima PKH harus memenuhi syarat komponen bantuan dan terdaftar dalam DTKS.
4. Bisa tidak mendaftar PKH sendiri?
Tidak bisa langsung mendaftar. Data Anda harus diusulkan oleh RT/RW ke desa/kelurahan lalu diteruskan ke dinas sosial untuk masuk ke DTKS.
5. Apakah bantuan PKH bisa dicairkan tunai?
Ya, bisa dicairkan tunai melalui bank Himbara atau agen resmi seperti e-warong/BRILink.
Referensi Resmi
- Kementerian Sosial RI – https://kemensos.go.id
- Aplikasi Cek Bansos – Play Store
- Website Cek Bansos – https://cekbansos.kemensos.go.id
- Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2025 tentang PKH