Apakah zakat mal harus dikeluarkan setiap bulan? Zakat mal tidak harus dikeluarkan setiap bulan, melainkan hanya wajib dikeluarkan setiap satu tahun hijriyah. Artinya, seorang muslim yang memiliki harta atau kekayaan yang mencapai nisab dan telah dipenuhi syarat-syarat tertentu hanya wajib membayar zakat mal sekali dalam setahun hijriyah.
Namun, bagi sebagian orang yang memiliki harta bergerak atau bisnis yang memperoleh keuntungan dalam jangka pendek, mungkin akan sulit menentukan waktu tepat untuk membayar zakat mal. Dalam hal ini, sebaiknya dikonsultasikan dengan ahli zakat atau ulama terkait cara menghitung dan membayar zakat mal agar sesuai dengan kondisi dan situasi yang dihadapi.
Dalam praktiknya, kebanyakan orang membayar zakat mal pada bulan Ramadan atau menjelang Idul Fitri. Hal ini disebabkan karena bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah dan ampunan, sehingga pembayaran zakat mal pada bulan ini akan memberikan keberkahan dan pahala yang lebih besar. Namun, jika memungkinkan, sebaiknya zakat mal dibayar sesuai waktu yang telah ditetapkan dalam Islam yaitu setiap satu tahun hijriyah.
A. Apa saja syarat wajib zakat mal?
Syarat-syarat wajib zakat mal yang harus dipenuhi antara lain:
- Kepemilikan harta atau kekayaan yang mencapai nisab, yaitu batas minimal jumlah harta yang wajib dizakati. Nisab zakat mal berbeda tergantung pada jenis harta yang dimiliki, misalnya emas, perak, atau uang.
- Harta yang dimiliki harus bertahan selama satu tahun hijriyah, yang dihitung berdasarkan kalender Islam. Artinya, harta tersebut harus tetap berada di bawah kepemilikan si pemilik selama satu tahun hijriyah penuh.
- Harta yang dimiliki harus halal dan tidak tercemar dengan sumber-sumber yang haram seperti riba, hasil pencurian, atau keuntungan dari usaha yang tidak halal.
- Harta yang dimiliki harus melebihi kebutuhan pokok dan hutang yang harus dibayar.
- Niat untuk membayar zakat mal karena Allah SWT.
Jika semua syarat tersebut terpenuhi, maka seorang muslim wajib untuk membayar zakat mal. Namun, jika tidak terpenuhi, maka tidak wajib bagi seseorang untuk membayar zakat mal.
Baca juga BERAPA LAMA JARAK ANTARA ADZAN DAN SAHUR?
B. Apakah zakat mal boleh selain uang?
Zakat mal dapat dikeluarkan dalam bentuk harta non-uang selain uang tunai seperti emas, perak, beras, gandum, jagung, ternak, dan lain-lain. Namun, untuk zakat pada jenis harta non-uang, nilainya harus dihitung dan dikonversikan ke dalam bentuk uang sesuai dengan harga pasar yang berlaku pada saat itu.
Pada dasarnya, zakat mal harus dikeluarkan dari harta yang dimiliki dan memiliki nilai kekayaan. Misalnya, jika seseorang memiliki ternak seperti sapi atau kambing, maka zakat mal harus dikeluarkan dalam bentuk hewan ternak tersebut. Begitu pula dengan jenis harta lainnya, zakat mal harus dikeluarkan dalam bentuk barang atau benda yang bersifat produktif dan memiliki nilai ekonomi.
Namun, jika tidak memungkinkan untuk mengeluarkan zakat dalam bentuk harta non-uang, seperti jika penerima zakat membutuhkan uang untuk kebutuhan mendesak, maka zakat mal dapat dikeluarkan dalam bentuk uang tunai.
C. Zakat Mal wajib dikeluarkan oleh siapa?
Zakat mal wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan, yaitu memiliki harta atau kekayaan yang mencapai nisab dan telah berada pada kepemilikan selama satu tahun hijriyah penuh.
Dalam Islam, zakat mal dikenakan pada harta tertentu seperti emas, perak, uang, barang dagangan, properti, dan sejenisnya. Dengan demikian, setiap muslim yang memiliki harta atau kekayaan yang memenuhi syarat tersebut harus membayar zakat mal setiap tahunnya.
Namun, terdapat beberapa golongan yang dikecualikan dari kewajiban membayar zakat mal, seperti anak-anak yang belum mencapai usia dewasa, orang miskin yang tidak memiliki harta, orang yang berhutang hingga mencapai atau melebihi jumlah harta yang dimilikinya, dan sebagainya.
Leave a Reply