Kapan zakat fitrah dikeluarkan? Zakat fitrah atau disebut juga sebagai “zakat al-fitr” adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan, sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah ini berbeda dengan zakat mal yang dikeluarkan dari harta, sedangkan zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok yang dikonsumsi oleh manusia, seperti beras, gandum, atau kurma.
Zakat fitrah harus dikeluarkan untuk setiap anggota keluarga, termasuk bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri. Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah setara dengan satu sha’ (sekitar 2,5-3 kg) dari makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah tersebut. Namun, jika seseorang tidak mampu memberikan zakat fitrah dengan makanan, maka dapat diberikan dengan uang yang setara dengan harga makanan tersebut.
Tujuan dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan diri dan makanan dari pengaruh-pengaruh negatif, serta membantu orang yang membutuhkan di sekitar kita, khususnya kaum fakir miskin yang mungkin kesulitan untuk membeli makanan pada hari raya. Selain itu, zakat fitrah juga berfungsi sebagai bentuk solidaritas dan kebersamaan dalam memperingati hari raya Idul Fitri sebagai momen penting bagi umat Islam.
A. Syarat Zakat Fitrah
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam membayar zakat fitrah, yaitu:
- Islam: Orang yang membayar zakat fitrah haruslah seorang muslim.
- Kepemilikan: Zakat fitrah harus dikeluarkan dari makanan pokok yang dimiliki sendiri, baik itu beras, gandum, kurma, atau jenis makanan pokok lainnya. Zakat fitrah tidak bisa dikeluarkan dari makanan yang dimiliki orang lain.
- Kepemilikan selama setahun: Zakat fitrah hanya wajib dikeluarkan jika seseorang telah memiliki makanan pokok tersebut selama setahun penuh. Jika kurang dari setahun, maka tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
- Jumlah yang cukup: Jumlah zakat fitrah yang dikeluarkan haruslah sebesar satu sha’ (sekitar 2,5-3 kg) dari jenis makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah tersebut.
- Pembayaran sebelum Idul Fitri: Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri, paling lambat pada pagi hari sebelum shalat Idul Fitri.
- Tidak ada utang piutang: Zakat fitrah tidak dapat dipakai untuk membayar hutang atau utang piutang.
Dalam hal ini, penting untuk memastikan bahwa semua syarat telah terpenuhi saat membayar zakat fitrah agar zakat tersebut sah dan diterima oleh Allah SWT.
B. Kapan zakat fitrah dikeluarkan?
Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri atau tepatnya pada bulan Ramadan. Biasanya, zakat fitrah dikeluarkan pada hari terakhir puasa Ramadan atau pada pagi hari sebelum shalat Idul Fitri. Hal ini dilakukan agar zakat fitrah dapat diterima dan dimanfaatkan oleh mereka yang berhak menerimanya pada hari raya Idul Fitri.
Jika zakat fitrah dikeluarkan setelah shalat Idul Fitri, maka itu tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengeluarkan zakat fitrah tepat waktu agar memenuhi kewajiban dalam agama Islam dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
C. Berapakah zakat fitrah per orang?
Jumlah zakat fitrah per orang adalah sebesar satu sha’ (sekitar 2,5-3 kg) dari makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah tersebut. Jadi, setiap orang yang wajib membayar zakat fitrah harus membayar jumlah zakat fitrah yang setara dengan satu sha’. Jumlah ini bisa bervariasi tergantung pada jenis makanan pokok yang digunakan sebagai penghitungan zakat fitrah, karena setiap jenis makanan memiliki berat yang berbeda-beda.
Namun, umumnya zakat fitrah yang dihitung dengan harga beras atau tepung adalah sekitar Rp 25.000 hingga Rp 35.000 per orang. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan jumlah dan jenis makanan pokok yang digunakan sebagai penghitungan zakat fitrah agar zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan dan kewajiban agama Islam.
Baca juga APAKAH BOLEH SHALAT TAHAJUD SETELAH SHALAT TARAWIH?
D. Apa hukumnya jika tidak zakat?
Menurut ajaran Islam, zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan harta tertentu untuk membantu kaum fakir dan miskin. Oleh karena itu, jika seseorang yang memiliki kelebihan harta namun tidak membayar zakat, maka hal ini dianggap sebagai dosa dan pelanggaran dalam agama Islam.
Konsekuensi tidak membayar zakat dalam agama Islam adalah kehilangan pahala dari Allah SWT dan dapat menghadapi hukuman di akhirat. Selain itu, seseorang yang tidak membayar zakat juga dapat merugikan dirinya sendiri karena zakat merupakan sarana untuk membersihkan harta dari sifat kikir dan memperbaiki hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan harta untuk membayar zakat dengan tepat dan tidak menunda-nunda kewajiban tersebut agar terhindar dari akibat yang tidak diinginkan baik di dunia maupun di akhirat.
Leave a Reply