Sistem Ekonomi di Indonesia, Apabila digolongkan berdasarkan empat jenis sistem ekonomi di atas, sistem perekonomian yang dianut di Indonesia sebenarnya termasuk sistem ekonomi campuran. Akan tetapi, sistem ekonomi Indonesia mempunyai kekhasan yang membedakannya dengan negara lain. Kekhasan tersebut adalah sistem ekonomi di indonesia berdasarkan pada falsafah dan ideologi negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945.
a. Landasan Sistem Ekonomi Indonesia
Secara normatif, landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian, sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi pada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme);
Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme, dan sosio-demokrasi dalam ekonomi);
Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama–bukan kemakmuran orang-perorang).
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya pasal-pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23, dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993, butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945.
b. Demokrasi Ekonomi dan Ciri-cirinya
Perekonomian Indonesia diselenggarakan berdasarkan pada semangat demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila yang diwujudkan dalam bentuk demokrasi ekonomi selalu memosisikan rakyat sebagai pelaku utama kegiatan ekonomi. Ciri positif demokrasi ekonomi harus terus dikembangkan, sedangkan ciri negatifnya harus terus diminimalkan.
Adapun ciri-ciri positif demokrasi ekonomi adalah sebagai berikut.
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga perwakilan rakyat dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga perwakilan rakyat.
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara.
Sementara itu, ciri-ciri negatif demokrasi ekonomi yang harus dihindari adalah sebagai berikut.
- Sistem free fight liberalism (sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan).
- Sistem terpusat, yang dapat mematikan potensi, kreasi, dan inisiatif warga masyarakat.
- Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
c. Sistem Ekonomi Pancasila (Ekonomi Indonesia dengan Moral Pancasila)
Sistem Ekonomi Pancasila dikembangkan salah satunya oleh Prof. Mubyarto (Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM) pada tahun 1979. Gagasan mengenai sistem ekonomi Pancasila ini memperoleh tanggapan pro dan kontra.
Meskipun demikian, gagasan ini tetap mendapatkan sambutan hangat di saat perekonomian Indonesia menikmati pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi tidak disertai dengan meratanya distribusi pendapatan antaranggota masyarakat.
Ekonomi Pancasila
Sistem Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada etika atau moral Pancasila dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Etika Pancasila adalah landasan moral dan kemanusiaan yang dijiwai semangat nasionalisme (kebangsaan) dan kerakyatan, yang semuanya bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Dalam Sistem Ekonomi Pancasila, pemerintah dan masyarakat memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud kemerataan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi kerakyatan yang demokratis yang melibatkan semua orang dalam proses produksi dan hasilnya juga dinikmati oleh semua warga masyarakat.
Ekonomi Pancasila terdiri dari tiga pilar subsistem, yaitu sebagai berikut.
- Pilar ekonomi negara yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan tugas negara dengan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, dengan tugas pokok, antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Pilar ekonomi rakyat yang berbentuk koperasi dan berfungsi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, dengan tugas pokok mewujudkan kehidupan layak bagi seluruh anggotanya.
- Pilar ekonomi swasta yang berfungsi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia, dengan tugas pokok mewujudkan kemajuan usaha swasta yang memiliki daya kompetisi tinggi di dunia internasional.
Pengertian Kompetisi
Pengertian kompetisi dalam moral Pancasila tidak sama dengan free fight competition yang di dalamnya terkandung cara-cara yang boleh merugikan pihak lain. Hubungan dagang dalam sistem ekonomi Pancasila harus tetap dalam kerangka untuk menjalin tali silaturahmi yang selalu bernuansa saling kasih sayang dan saling menguntungkan, serta menghindarkan kesia-siaan.
Pola pengelolaan dari masing-masing pilar ekonomi tersebut berbeda dan membutuhkan kemampuan para pelaksana secara profesional agar hasilnya menjadi optimal sesuai dengan kebutuhan, tetapi tetap mendasarkan kerjanya pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan produktivitas kerja pada masing-masing pilar.
Masing-masing pilar mempunyai pangsa pasar sendiri-sendiri meskipun tidak tertutup kemungkinan untuk saling kerja sama dan saling bantu tanpa merugikan salah satu pihak.
Menurut Prof. Mubyarto
Sistem Ekonomi Pancasila memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
- Koperasi sebagai soko guru perekonomian karena koperasi sebagai bentuk paling konkret dari sebuah usaha bersama.
- Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomis, sosial, dan moral. Rangsangan sosial dan moral sangat ditekankan karena hal inilah yang membedakan Sistem Ekonomi Pancasila dengan Sistem Ekonomi Kapitalis yang hanya menekankan rangsangan ekonomis.
- Adanya kehendak yang kuat dari seluruh masyarakat ke arah kemerataan sosial.
- Nasionalisme menjiwai segenap kebijakan ekonomi.
- Adanya keseimbangan yang nyata antarperencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi.
Ada beberapa hal yang perlu diingat tentang Sistem Ekonomi Indonesia, yaitu sebagai berikut.
- Peran negara penting, tetapi tidak dominan dan dicegah tumbuhnya sistem komando. Peran swasta juga penting, tetapi tidak dominan dan dicegah tumbuhnya sistem liberal. Di Indonesia, usaha negara dan swasta tumbuh berdampingan secara berimbang.
- Perekonomian tidak didominasi oleh modal dan buruh, tetapi berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Masyarakat memegang peran penting karena produksi dikerjakan oleh masyarakat untuk masyarakat di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat.
- Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
d. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sejak reformasi, terutama sejak SI-MPR 1998, istilah Ekonomi Kerakyatan menjadi populer sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokratis yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat.
Baca juga Pengaruh pusat keunggulan ekonomi terhadap pendidikan dan pekerjaan
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.