3 Guru Honorer Yang Tidak Bisa Ikut PPPK 2021, pada kesempatan ini kami menghimpun informasi mengenai syarat pendaftaran PPPK 2021 untuk guru honorer di seluruh Indonesia.
Akhir-akhir ini banyak pertanyaan guru honorer yang mempertanyakan apakah bisa ikut seleksi PPPK atau tidak. Berikut ini kami sampaikan golongan guru yang boleh ikut seleksi PPPK dan 3 golongan guru yang tidak boleh ikut.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem makarim mengungkapkan untuk seleksi PPPK tidak ada pembatasan semua guru honorer boleh mengikuti seleksi pada tahun 2021.
Jadi tidak ada prioritas dan siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengikuti tes yang lulus akan diangkat menjadi PPPK ungkap Nadiem Makarim seperti dilangsir dari halaman setkab.go.id
Sebanyak 1 juta kuota akan disiapkan untuk PPPK pada seleksi tahun 2021, nantinya tes seleksi akan diselenggarakan secara online.
Termasuk yang berusia di atas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti seleksi, jadi mendikbud menegaskan bahwa tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK pada tahun 2021.
Dilansir dari halaman resmi Kemendikbud, syarat bagi calon peserta PPPK 2021 sebagai berikut :
- Guru honorer yang terdaftar di dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta; individu yang memiliki sertifikat pendidik.
- Guru honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik atau Database BKN. Kelompok honorer kategori ini adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 mereka tidak mendapat upah dari APBD atau APBN seperti honorer K1 bagi tenaga honorer kategori 2 ini yang ingin diangkat menjadi PNS, maka dia harus mengikuti tes atau seleksi terlebih dahulu.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Namun, tidak semua guru honorer boleh mendaftar pada seleksi PPPK tahun 2021 ini. Ada syarat yang telah ditetapkan kemendikbud untuk seleksi pada tahun 2021. Lalu siapa saja guru honorer yang tak boleh daftar seleksi PPPK 2021.
1. Guru Honorer Kemenag
Guru honorer dibawah Kementrian Agama (Kemenag) tahun ini tidak mendapatkan jatah formasi untuk PPPK. Namun Kemenag terus berupaya agar ada kuota untuk guru Kemenag.
Kemenag juga sudah mengirim surat ke Kementrian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) agar memfasilitasi pertemuan Kemenag dan Kemdikbud.
2. Guru TK dan PAUD
Rekrutmen PPPK tahun 2021 juga belum mengakomodir guru TK dan PAUD. Namun untuk guru TK dan PAUD keputusannya masih menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Guru honorer lulusan SMA sederajat
Meskipun belum ada penjelasan secara spesifik syarat teknis pendaftaran PPPK tahun 2021. Namun dilihat dari syarat guru honorer yang terdaftar di Dapodik, hanya lulusan S1 atau D4 yang bisa mendaftar di dapodik.
Baca juga Lampu Hemat Energi karya Pelajar SMKN 1 Sumedang
itulah informasi terkait pendaftaran PPPK tahun 2021 yang tidak bisa ikut seleksi, semoga kedepannya ada kebijakan yang menyeluruh terkait guru honorer dan tenaga kependidikan.