Home » PPKn Kelas 8 » Wilayah Negara Kesatuan Indonesia
Wilayah Negara

Wilayah Negara Kesatuan Indonesia

Wilayah Negara Kesatuan Indonesia, Wilayah atau daerah sangat diperlukan bagi berdirinya suatu negara, yaitu sebagai tempat menetap rakyatnya dan tempat menyelenggarakan pemerintahan. Suatu kelompok yang memiliki pemerintahan tidak dapat dikatakan negara apabila tidak memiliki tempat menetap. Dalam wilayah itu dibangun berbagai organisasi pemerintahan untuk mempermudah menyelenggarakan pemerintahan sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan dan meneruskan kehidupan negara serta mensejahtrakan rakyat.

Wilayah negara

Wilayah Negara Kesatuan Indonesia, terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra teritorial. Batas ketiga wilayah tersebut dapat ditentukan secara alam, geografi, buatan, perjanjian dan lain-lain. Batas alam seperti sungai dan pegunungan. Batas geografi seperti garis lintang dan garis bujur, batas buatan seperti pagar dan tembok (contoh tembok berlin) sedangkan perjanjian misalnya konvensi dan traktat.

  1. Wilayah daratan sebagai tempat bermukim dan menyelenggarakan pemerintahan harus memiliki batas-batas yang tegas. Batas daratan suatu harus diatur dengan tegas agar tidak terjadi persengketaan antarnegara. Batas darat dapat diukur dengan menetapkan batas alam (gunung, sungai), garis lintang dan garis bujur dan batas buatan. Batas-batas tersebut kemudian dikukuhkan melalui perjanjian antardua negara atau banyak negara. Pelanggaran terhadap batas daratan akan dikenakan sanksi dari negara bersangkutan.
  2. Wilayah perairan atau wilayah lautan, wilayah laut yang berada dalam wilayah suatu negara disebut dengan lautan teritorial. Wilayah laut diluar teritorial disebut dengan laut bebas terbuka. Tidak semua negara didunia memiliki laut teritorial Swiss, Zambia dan Afganistan adalah contoh negara yang tidak memiliki laut teritorial. Pada umumnya laut teritorial diukur dari garis pantai ketika air surut sepanjang 3 mil tetapi ada yang menentukan sendiri seperti 6 mil dan 12 mil. Pada tanggal 10 Desember 1982 diadakan traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica mengenai laut teritorial. Dalam perjanjian ini dirumuskan:
    1. Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai ketika surut.
    2. Batas zona bersebelahan antyara dua negara yang jaraknya 24 mil.
    3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut, negara, pantai (perairan), diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Diperairan itu negara yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau memakai daerah tersebut. Jadi negara lain tidak boleh mengambil manfaat ekonomi, misalnya menggali kekayaan laut.
    4. Landas benua atau landas kontinen, batasnya lebih dari 200 mil. Negara bersangkutan dapat mengambil manfaat ekonomi, tetapi berkewajiban bagi untung dengan masyarakat internasional.
  3. Wilayah udara, umumnya diukur secara tegak lurus keatas sampai dengan tidak terbatas. Namun ada juga negara yang menerapkan batas negara dengan perjanjian karena kompetisi kemajuan teknik penerbangan. Misalnya antara Iran dan Amerika.
  4. Wilayah ekstra teritorial, yaitu daerah-daerah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara

Baca juga Peristiwa sejarah Soempah Pemoeda

meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain. Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara dan kedutaan besar suatu negara adalah contoh dari wilayah ekstra teritorial.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top