Home » PPKn Kelas 7 » Pidato Tentang Dasar Negara Indonesia
Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pidato Tentang Dasar Negara Indonesia

Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk philosophische grondslag atau weltanschauung. Philosophische Grondslag atau Weltanschauung adalah fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Negara Indonesia yang kekal abadi itu dasarnya adalah Pancasila. Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut.

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Ir. Soekarno dalam sidang itu pun me nyampaikan bahwa kelima dasar Negara tersebut bukan dinamakan Panca Dharma. Atas petunjuk seorang teman ahli bahasa, rumusan dasar negara tersebut dinamakan Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah mendirikan Negara Indonesia yang kekal dan abadi.

Diskusikan dengan teman kalian usulan dari Muh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno tersebut. Laporkan hasil diskusi kalian di depan kelas agar mendapat tanggapan dari teman-teman sekelas kalian.

Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Panitia Kecil beranggotakan delapan orang di bawah pimpinan Ir. Soekarno, dengan anggota terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kyai Haji Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata, dan Drs. Mohammad Hatta.

Panitia kecil mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan meme riksa usul-usul menyangkut beberapa masalah, yaitu Indonesia Merdeka. Usul-usul yang telah dikumpulkan dimasukkan dalam beberapa golongan, yaitu : (1) golongan usul yang minta Indonesia merdeka selekas-lekasnya; (2) golongan usul yang mengenai dasar; (3) golongan usul yang mengenai soal unifikasi dan federasi; (4) golongan usul yang mengenai bentuk negara dan kepala negara; (5) golongan usul yang mengenai warga negara; (6) golongan usul yang mengenai daerah; (7) golongan usul yang mengenai soal agama dan negara; (8) golongan usul yang mengenai pembelaan, dan (9) golongan usul yang mengenai soal keuangan. (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, 1995:88-89)

Baca juga Pembentukan BPUPKI

Sesudah sidang Chuo Sangi In, Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan (38) anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai. Pertemuan tersebut membentuk lagi satu Panitia Kecil yang terdiri atas anggota-anggota sebagai berikut : Ir. Soekarno sebagai ketua, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A Maramis, Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan), Kyai Haji Wahid Hasjim, Kyai Haji Kahar Moezakir, Haji Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). Panitia Kecil yang berjumlah sembilan orang ini dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top