Home » PPKn Kelas 8 » Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional
Pengertian Peraturan Perundang

Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan Nasional, Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku.

Hukum dijadikan panglima, segala sesuatu harus atas dasar hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.

Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk mewujudkan sistem hukum nasional

Maka sesuai amanat pasal 22A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan bahwa “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.”

Untuk menjabarkan ketentuan Pasal 22 A tersebut maka ditetapkanlah UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan.

Namun materi undang-undang tidak hanya mengatur tentang undangundang saja, tetapi memuat juga peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan Nasional menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memiliki pengertian peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Hukum memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Meskipun hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat.

Secara formal kalian sudah mengenal berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di sekitar kalian. Seperti tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan Rumah Tangga, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan sebagainya.

Baca juga Sikap Positif terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia

Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukan Pancasila dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu sebagai dasar negara dan ideologi negara. Sehingga setiap materi perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top