Uang Kertas dan Uang Logam yang di keluarkan Bank Indonesia

Uang Kertas dan Uang Logam yang di keluarkan Bank Indonesia

Uang Kertas dan Uang Logam yang di keluarkan Bank Indonesia, Di Indonesia, sekarang beredar uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan Bank Indonesia. Kedua jenis uang tersebut memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

  1. dapat diterima oleh masyarakat umum
  2. mudah disimpan dan nilainya tetap
  3. mudah dibawa ke mana-mana
  4. mudah dibagi tanpa mengurangi nilai
  5. jumlahnya terbatas sehingga tetap berharga
  6. ada jaminan

Jenis-Jenis Uang

Berdasarkan bahan yang digunakan untuk membuat uang, uang dibedakan menjadi sebagai berikut.

1) Uang logam, yaitu uang yang dibuat dari logam, contohnya uang Rp25,00, Rp50,00, Rp100,00. Uang tersebut dapat dibuat dari emas, perak, tembaga, atau nikel dengan bentuk dan kadar berat tertentu serta dengan ciri-ciri tertentu pula untuk menghindari pemalsuan. Ciri-ciri tersebut diumumkan oleh pemerintah agar diketahui masyarakat.

2) Uang kertas, yaitu uang yang dibuat dari kertas, contohnya uang Rp500,00, Rp1.000,00, Rp5.000,00, Rp10.000,00, Rp20.000,00 Rp50.000,00, Rp100.000,00. Uang tersebut dibuat dengan kertas khusus supaya sulit dipalsukan.

Uang kertas yang beredar merupakan uang kertas kepercayaan (fiduciary) atau uang tanda (token money). Disebut uang kepercayaan karena nilai bahan untuk membuat uang jauh lebih rendah daripada nilai yang tertera (tertulis) dalam uang.

Uang kertas juga merupakan uang tanda, karena masyarakat bersedia menerima uang kertas dengan alasan terdapat tanda sah sebagai uang yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hampir semua negara di dunia mengeluarkan uang kertas. Penggunaan uang kertas mempunyai berbagai keuntungan dan kerugian. Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menuntut adanya alat pembayaran yang lebih mudah dan aman.

Sekarang banyak diciptakan uang giral, yaitu rekening atau tagihan pada suatu bank yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran. Contohnya cek, giro bilyet, telegraphic transfer, kartu kredit (credit card), dan travelerโ€™s check (cek perjalanan).

Lembaga yang Mengeluarkan uang

lembaga yang mengeluarkannya, uang dibedakan menjadi:

  1. Uang kartal (kepercayaan) yaitu uang yang dikeluarkan oleh negara berdasarkan undang-undang dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kartal di Negara kita terdiri atas uang logam dan uang kertas.
  2. Uang giral (simpanan di bank) yaitu dana yang disimpan pada rekening koran di bank-bank umum yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek, bilyet giro, atau perintah membayar. Uang giral dikeluarkan oleh bank umum dan merupakan uang yang tidak berujud karena hanya berupa saldo tagihan di bank.
Gambar 52a. Berdasarkan udang-undang Lembaga yang mengeluarkan uang di Indonesia adalah Bank Indonesia (ilustrasi foto/Kronologi.id)

Uang dapat dibedakan

berdasarkan nilainya, uang dibedakan menjadi sebagai berikut.

  1. uang bernilai penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) sama dengan nilai nominalnya. Pada umumnya, uang yang bernilai penuh terbuat dari logam.
  2. uang tidak bernilai penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) lebih rendah daripada nilai nominalnya. Pada umumnya, uang yang tidak bernilai penuh terbuat dari kertas.

Baca juga Penawaran Barang Pada Tingkat Tertentu Harga dan Waktu Tertentu

Modul Belajar Mandiri: Bidang Studi Ilmu Pengetahuan Sosial - Ekonomi

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

asean budaya imperialisme indonesia islam kebudayaan kerajaan islam kolonial kolonialisme Kondisi geografis konflik masyarakat masyarakat indonesia nasionalisme negara nusantara pancasila pelajaran ips pendidikan pengaruh islam penjajahan Penjelajahan samudra Penyebaran Islam Politik ramadhan sejarah sejarah islam Sekolah