Home » Artikel » Syarat Buat SKCK: Panduan Lengkap 2025
Posted in

Syarat Buat SKCK: Panduan Lengkap 2025

Syarat Buat SKCK: Panduan Lengkap 2025 (ft.istimewa)
Syarat Buat SKCK: Panduan Lengkap 2025 (ft.istimewa)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif. Mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, memperpanjang visa, hingga pengurusan izin tertentu, SKCK menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Apa Syarat Buat SKCK?

Banyak masyarakat yang masih bingung mengenai syarat, prosedur, dan biaya pembuatan SKCK. Oleh karena itu, artikel Syarat Buat SKCK ini akan membahas secara lengkap tentang Syarat Buat SKCK terbaru 2025, termasuk cara membuatnya baik secara offline di kantor polisi maupun online melalui website resmi.


Apa Itu SKCK?

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berisi catatan seseorang terkait ada atau tidaknya catatan tindak kriminal.

Dulu, dokumen ini dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Namun sejak 2005, istilah tersebut diganti menjadi SKCK. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.


Fungsi SKCK

SKCK memiliki berbagai fungsi penting dalam kehidupan masyarakat, antara lain:

  1. Melamar pekerjaan (baik di perusahaan swasta maupun BUMN).
  2. Mendaftar CPNS atau TNI/Polri.
  3. Mengurus perizinan usaha atau kegiatan tertentu.
  4. Mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri seperti visa atau beasiswa.
  5. Persyaratan pindah kewarganegaraan atau adopsi.

Dengan fungsi yang luas tersebut, SKCK menjadi salah satu dokumen wajib yang sebaiknya dipahami cara pembuatannya oleh masyarakat.


Syarat Buat SKCK 2025

Untuk mengurus SKCK, terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 (6 lembar) dengan latar belakang merah.
  • Sidik jari (biasanya dilakukan di Polres/Polsek dengan bantuan petugas).
2. Warga Negara Asing (WNA)
  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan WNA.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 (6 lembar) dengan latar belakang kuning.

Cara Membuat SKCK

1. Membuat SKCK Offline (Datang ke Kantor Polisi)
  • Datangi kantor polisi sesuai domisili: Polsek, Polres, atau Polda.
  • Serahkan dokumen persyaratan.
  • Lakukan pengambilan sidik jari.
  • Bayar biaya administrasi di loket (Rp30.000 sesuai PP No. 76 Tahun 2020).
  • SKCK bisa langsung jadi di hari yang sama jika dokumen lengkap.
2. Membuat SKCK Online

Untuk mempermudah masyarakat, Polri menyediakan layanan pembuatan SKCK online melalui situs skck.polri.go.id.

Langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke website resmi SKCK Polri.
  2. Isi formulir online sesuai data diri.
  3. Unggah dokumen persyaratan dalam bentuk scan (KTP, KK, Akta/Ijazah, pas foto).
  4. Simpan kode registrasi yang muncul setelah pendaftaran.
  5. Datangi kantor polisi sesuai pilihan untuk verifikasi dan pengambilan SKCK.
  6. Bawa dokumen asli untuk dicocokkan oleh petugas.

Dengan sistem online ini, masyarakat tidak perlu antre lama dan bisa mempercepat proses pembuatan SKCK.


Biaya Pembuatan SKCK

Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SKCK adalah:

  • Rp30.000 untuk Warga Negara Indonesia.
  • Rp60.000 untuk Warga Negara Asing.

Pembayaran bisa dilakukan langsung di loket atau melalui mekanisme yang ditentukan di masing-masing kantor polisi.

Baca juga: Indonesia Stock Exchange (IDX): Pintu Gerbang Investasi di Indonesia


Masa Berlaku SKCK

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang dengan melampirkan dokumen:

  • Fotokopi SKCK lama yang masih berlaku.
  • Fotokopi KTP.
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 (berlatar belakang merah).

Proses perpanjangan biasanya lebih cepat dibanding pembuatan baru.


Tips Agar Pembuatan SKCK Lancar

  • Siapkan dokumen persyaratan lengkap sebelum datang ke kantor polisi.
  • Gunakan pakaian rapi saat melakukan foto dan verifikasi.
  • Datangi kantor polisi sesuai domisili untuk mempercepat verifikasi data.
  • Jika memilih jalur online, pastikan koneksi internet stabil saat mengunggah dokumen.
  • Periksa kembali data yang diisi di formulir agar tidak terjadi kesalahan.

Tantangan dalam Pengurusan SKCK

Meskipun proses pembuatan SKCK semakin mudah dengan adanya layanan online, masih ada beberapa kendala yang sering ditemui, antara lain:

  • Antrean panjang di kantor polisi pada periode tertentu (misalnya saat pendaftaran CPNS).
  • Kendala teknis pada situs online yang kadang mengalami gangguan.
  • Kurangnya informasi bagi masyarakat di daerah terpencil terkait mekanisme pembuatan SKCK.

Untuk mengatasi hal ini, Polri terus melakukan perbaikan sistem dan sosialisasi agar masyarakat lebih mudah mengurus SKCK.


Kesimpulan

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan administratif. Untuk membuat SKCK, masyarakat perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, Akta/Ijazah, pas foto, serta sidik jari.

Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara offline di kantor polisi atau online melalui situs resmi Polri. Biayanya terjangkau, yakni Rp30.000 untuk WNI dan Rp60.000 untuk WNA, dengan masa berlaku 6 bulan.

Dengan memahami syarat dan prosedur pembuatan SKCK, masyarakat bisa lebih mudah mengurus dokumen ini tanpa hambatan.


Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apa itu SKCK?
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berisi catatan seseorang terkait tindak kriminal, diterbitkan oleh Polri.

2. Apa saja syarat buat SKCK 2025?
Fotokopi KTP, KK, Akta/Ijazah, pas foto ukuran 4×6, serta sidik jari untuk WNI. Untuk WNA ditambah paspor dan KITAS/KITAP.

3. Apakah bisa membuat SKCK secara online?
Bisa. Pembuatan SKCK online bisa dilakukan melalui situs resmi skck.polri.go.id, namun tetap perlu verifikasi di kantor polisi.

4. Berapa biaya buat SKCK 2025?
Rp30.000 untuk WNI dan Rp60.000 untuk WNA sesuai PP No. 76 Tahun 2020.

5. Berapa lama masa berlaku SKCK?
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang.


Referensi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.