Sikap Positif terhadap Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disamping memuat aturan pokok yang diperlukan bagi negara dan pemerintah, berisikan pula dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa.
Dasar falsafah bangsa dan pandangan hidup bangsa tersebut telah berakar dan tumbuh berabad-abad lamanya dalam kalbu dan sejarah bangsa Indonesia dan telah ditempa dan diuji melalui perjuangan yang panjang dan pengorbanan.
Menjadi tugas kita bersama, termasuk kalian sebagai pelajar sekaligus generasi penerus perjuangan bangsa, untuk mempertahankan kelestarian pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Sehingga tidak hanya menjadi rangkaian kata-kata luhur, tanpa menjadi pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Mempertahankan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan dengan tidak merubahnya.
Namun yang tidak kalah penting adalah mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat.
Dan setiap warga negara wajib memperjuangkan pokok-pokok pikiran tersebut menjadi kenyataan. Coba kalian diskusikan bagaimana upaya mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai lingkungan.
Refleksi Materi
Setelah mempelajari pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, coba kalian renungkan apa yang sudah kalian pelajari ? Apa manfaat mempelajari materi tersebut ?
Apa perubahan sikap yang akan kalian lakukan ? Apa tindak lanjut dari pembelajaran ini ? Coba kalian ungkapkan di depan kelas atau tulis pada buku tulis atau kertas lembaran.
Rangkuman
Kata kunci yang harus kalian kuasai dalam mempelajari materi di bab ini adalah Sikap Positif terhadap pokok-pokok pikiran, negara persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, cita-cita hukum dan suasana kebatinan.
Baca juga Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Intisari Materi
- Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan bagian dari pokok kaidah fundamental negara yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945.
- Pokok-pokok pikran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yaitu: 1) Negara persatuan 2) Keadilan sosial 3) Kedaulatan rakyat 4) Ketuhanan yang maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya merupakan pancaran nilainilai Pancasila.
- Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya
- Tugas seluruh bangsa Idonesia untuk mempertahankan dan mewujudkan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Istilah penting : kaidah pokok fundamental, pokok-pokok pikiran, negara persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, cita-cita hukum.