Persyaratan mengikuti Program SMK Pusat Keunggulan

Persyaratan mengikuti Program SMK Pusat Keunggulan

Persyaratan mengikuti Program SMK Pusat Keunggulan yang merupakan program pengembangan SMK dengan kompetensi keahlian tertentu dalam peningkatan kualitas dan kinerja, yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, yang akhirnya menjadi SMK rujukan yang dapat berfungsi sebagai sekolah penggerak dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya.

SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) adalah SMK yang mampu menghasilkan lulusan yang kompeten pada kompetensi keahlian tertentu dan terserap di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja serta dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, melalui program penyelarasan pendidikan vokasi secara sistematik dan menyeluruh dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja serta berfungsi sebagai pusat keunggulan, peningkatan kualitas dan rujukan bagi SMK lainnya.

Tujuan SMK Pusat Keunggulan

Secara umum, Program SMK Pusat Keunggulan bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha melalui keselarasan pendidikan vokasi yang mendalam dan menyeluruh dengan dunia kerja serta diharapkan menjadi pusat peningkatan kualitas dan rujukan bagi SMK lainnya.

Secara khusus, Program SMK Pusat Keunggulan bertujuan untuk:

  1. Memperkuat kemitraan antara Kemendikbud dan pemerintah daerah dalam pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan.
  2. Memperkuat kualitas sumber daya manusia SMK, antara lain kepala sekolah, pengawas sekolah, dan guru untuk mewujudkan manajemen dan pembelajaran berbasis dunia kerja.
  3. Memperkuat kompetensi softskill dan hardskill peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, serta mengembangkan karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
  4. Mewujudkan perencanaan yang berbasis data melalui manajemen berbasis sekolah.
  5. Meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas pada sekolah dengan menggunakan platform digital.
  6. Peningkatan sarana dan prasarana praktik belajar siswa yang berstandar dunia kerja.
  7. Memperkuat kemitraan dan kerja sama antara Kemendikbud , Perguruan Tinggi Vokasi dengan dunia kerja dalam pengembangan dan pendampingan SMK Pusat Keunggulan.

Persyaratan mengikuti Program SMK Pusat Keunggulan bergulir selama 4 (empat) tahun sampai tahun 2024 sesuai RKJM. Program SMK PK ini juga ada evaluasi berkala per tahun dan Dukungan dari Kemdikbud untuk jenis bantuan yang diberikan setiap tahunnya bisa berbeda-beda secara bentuk dan nilainya sesuai hasil evaluasi.

Apa persyaratan program SMK Program Keunggulan

  1. SMK yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  2. Memiliki guru kejuruan tersertifikasi dari dunia kerja.
  3. Memiliki kerja sama dan kemitraan dengan dunia kerja paling sedikit penyelarasan kurikulum dan pelaksanaan praktik kerja lapangan.
  4. Memiliki Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) atau Peta Jalan (Roadmap).
  5. Memiliki akreditasi minimal B.
  6. Bagi SMK yang mendapatkan bantuan pembangunan fisik Program SMK Pusat Keunggulan harus memiliki bukti kepemilikan/penggunaan atas lahan:
    1. SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah merupakan milik pemerintah daerah/lembaga pemerintah/badan usaha milik daerah; dan
    1. SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan milik badan penyelenggara SMK.
  7. Memiliki paling sedikit 216 (dua ratus enam belas) peserta didik, kecuali:
    1. SMK yang berada di daerah khusus yang ditetapkan Kemendikbud; dan
    1. SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.
  8. Tidak sedang mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada tahun berjalan.
  9. Memiliki daya listrik yang cukup untuk menjalankan peralatan praktik.
  10. Memiliki akun media sosial sekolah.
  11. Tersedia lahan dan/atau tempat untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS).
  12. Memiliki gedung untuk renovasi/rehabilitasi minimal umur bangunan 5 (lima) tahun bagi sekolah yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik.
  13. Tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dari Direktorat SMK tahun anggaran sebelumnya.
  14. Mendapatkan surat dukungan/rekomendasi dari pemerintah daerah provinsi.

Baca juga SMK Pusat Keunggulan Menjadi Perhatian Pemerintah

Sekolah dapat mendaftar pada website SMK Pusat Keunggulan http://smk.kemdikbud.go.id/smkp yang ditautkan pada Aplikasi TAKOLA SMK setelah Juknis tayang di Aplikasi TAKOLA SMK.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.