Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundangundangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Perda dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan, sehingga peraturan daerah dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya.
Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut:
- Rancangan Perda kabupaten/kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota Gubernur.
- Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota maka proses penyusunan adalah :
- DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada Bupati/Walikota secara tertulis
- DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
- Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
- Apabila rancangan diusulkan oleh Bupati/ Walikota maka proses penyusunan adalah :
- Bupati/Walikota mengajukan rancangan perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis
- DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/ Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
- Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/ Kota.
Baca juga Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia
Pengayaan
Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota, Pelajari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perudang-undangan. Catat hal-hal yang berkaitan dengan materi di bab ini. Sampaikan pengetahuan yang kalian peroleh ke teman di kelas.
Aktivitas Siswa
Carilah satu tema peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Buatlah telaah tentang peraturan perundang-undangan tersebut seperti kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi dan yang lain. Apabila memungkinkan carilah peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi sampai terendah. Contoh tema tata tertib sekolah. Susun hasil telaah kalian secara sistematis. Kembangkan kreatifitas kalian dalam menyusun laporan hasil telaah.