Pengertian Bank menurut ahli ekonomi dan contohnya. Bank berasal dari bahasa Yunani, Banco yang artinya “meja” (meja yang dimaksud di sini adalah tempat untuk melakukan tukar-menukar uang).
Mula-mula pekerjaan bank dilakukan sebagai pedagang uang, yaitu membeli dan menjual uang logam (emas dan perak). Kemudian kegiatan sang pedagang uang ini bertambah sebagai tempat penitipan uang logam dari masyarakat.
Sebagai bukti dari penitipan ini, maka pedagang memberikan tanda bukti penyimpanan dengan memberikan Nota Emas Smith (Gold Smith Notes), di mana nota ‘ini bisa diperjualbelikan dengan nilai nominal dan nilai kurs, yang sekarang bisa disebut dengan uang giral.
Pengertian Bank menurut ahli ekonomi, selain menghimpun atau menyalurkan dana dari atau ke masyarakat, bank di sini juga memberikan jasa pelayanan dalam bidang keuangan lainnya kepada masyarakat, seperti jasa penagihan dan pemindahan uang.
Dewasa ini kegiatan perbankan memegang peranan penting dalam tata perekonomian modern, khususnya usaha-usaha menarik dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
Di negara maju sektor perbankan menjadi suatu industri jasa yang berkembang ke arah yang lebih baik. Pelayanan perbankan sekarang ini sudah menjangkau masyarakat dari segala lapisan.
Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 menerangkan bahwa bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Baca juga Jenis-Jenis Bank yang Beredar di Indonesia Menurut Undang-Undang
Fungsi dan Peranan Bank
Dalam undang-undang perbankan seperti yang telah disebutkan di atas bahwa fungsi utama kegiatan perbankan Indonesia adalah sebagai lembaga penghimpun dana dari masyarakat dan penyalur dana kepada masyarakat.
Verryn Stuart mengemukakan ada dua tugas utama dari bank, yaitu:
- Sebagai penyalur kredit, bank menerima simpanan dari masyarakat, kemudian memberikan pinjaman kepada masyarakat lain yang membutuhkannya.
- Sebagai pencipta kredit, bank dalam hal ini menciptakan alat pembayaran (uang kartal dan giral) yang nantinya dipergunakan masyarakat dalam kegiatan ekonomi.
Adapun peranan bank di dalam negeri menyangkut kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan perekonomian nasional. Kegiatankegiatan perbankan dalam hal ini, meliputi: kegiatan administrasi, penggunaan uang, perkreditan, pengiriman uang (transfer), penciptaan uang, dan pengawasannya.
Sedangkan peranan bank dalam kegiatannya dengan luar negeri adalah sebagai perantara lalu lintas keuangan (devisa) dalam rangka hubungan moneter dan perdagangan internasional. Secara sederhana kegiatan bank dalam lingkup ini meliputi kegiatan perencanaan dan pengadministrasian cadangan emas.
Baca juga Lembaga Keuangan Bukan Bank Menurut SK Menteri Keuangan