Kehidupan sosial yang tertib dan tentram hanya dapat dicapai melalui kerja sama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan. Keluarga yang utuh terbentuk karena adanya kerja sama antaranggota keluarga untuk bersatu padu mewujudkan keharmonisan. Hubungan dan ikatan keluarga akan terjalin utuh apabila kita semua menjadi bagian tak terpisahkan didalamnya. Keluarga yang menjunjung persatuan dan kesatuan akan menciptakan rasa aman, tentram, dan damai. Sebaliknya, apabila tidak ada lagi rasa persatuan, akan terjadi pertengkaran dan tidak akan ada kedamaian.…
Arti Penting Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan, Kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan kekuatan untuk mencapai tujuan nasional. Hal tersebut sesuai dengan semboyan negara kita, Bhinneka Tunggal Ika. Sebagai bangsa Indonesia, setiap warga negara harus memahami makna yang terkandung dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia harus membiasakan diri melakukan kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan di masyarakat tanpa membeda-bedakan suku bangsa, adat istiadat, agama dan bahasa daerah.…
Kerjasama Antarumat Beragama, Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” Ketentuan pasal tersebut mengandung pengertian adanya jaminan negara atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan dan beribadah menurut agama yang dianutnya. Kerjasama antarumat beragama dalam berbagai bidang kehidupan dilakukan untuk mewujudkan kerukunan hidup. Meskipun demikian, kerjasama antarumat beragama bukan dalam hal keyakinan agama. Hal…
Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Pertahanan dan Keamanan Negara, Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa ”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Selain itu, pada pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa, ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Setiap warga negara harus melakukan kerja sama untuk mewujudkan keamanan dan pertahanan negara. Kerja…
Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Ekonomi, dalam kehidupan ekonomi kerja sama digambarkan pada pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, ”Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undangundang.”Pajak digunakan oleh negara untuk membiayai pembangunan nasional. Dengan demikian pembangunan nasional untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dibiayai dari pajak. Setiap wajib pajak secara bergotong royong membiayai pembangunan nasional melalui pajak yang dibayarkannya. Kemudian pada pasal 33 ayat 1 UUD Negara Republik…