Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek, Perusahaan efek membeli dan/atau menjual efek berdasarkan perintah jual dan/atau perintah beli dari investor. Mekanisme penyelesaian transaksi antara perintah beli dan perintah jual berdasarkan kriteria prioritas harga dan prioritas waktu.
Prioritas harga berarti siapa pun yang memasukkan order permintaan dengan harga beli yang paling tinggi akan mendapat prioritas utama untuk dapat bertemu dengan siapa pun yang memasukkan order penawaran dengan harga jual yang paling rendah.
Prioritas waktu berarti siapa pun yang memasukkan order beli atau order jual lebih dahulu akan mendapat prioritas pertama untuk dicocokkan oleh sistem. Pemasukan semua perintah jual atau perintah beli ke dalam sistem perdagangan yang terdapat di bursa efek dilakukan oleh wakil perantara pedagang efek.
Sejak tanggal 22 Mei 1995, mekanisme perdagangan efek di BEJ telah dilakukan dengan sistem yang terkomputerisasi yang disebut dengan Jakarta Automated Trading System (JATS).
Sistem ini beroperasi berdasarkan sistem tawar-menawar dan secara terus-menerus selama periode perdagangan. Mekanisme di BES sejak tahun 1996 menggunakan sistem perdagangan jarak jauh (remote system) yang dinamakan Surabaya Market Information and Automatic Remote Trading (SMART).
Peraturan Perdagangan di Bursa Efek
Peraturan perdagangan untuk masing-masing instrumen yang diperdagangkan di bursa efek berbeda antara saham, obligasi, obligasi konversi, bukti right, dan waran.
a. Saham
Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek, BEJ menggolongkan perdagangan saham dalam tiga pasar, yaitu pasar regular, pasar negosiasi, dan pasar tunai.
1. Di pasar regular
saham-saham diperdagangkan dalam satuan perdagangan ”lot” dan berdasarkan mekanisme tawar-menawar yang berlangsung secara terus-menerus selama periode perdagangan. Persyaratan dan kondisi yang berlaku saat ini untuk transaksi di pasar regular adalah sebagai berikut.
- Saham diperdagangkan dalam standar satuan perdagangan lot, di mana 1 lot = 500 lembar saham.
- Pergerakan harga saham:
- untuk harga saham di bawah Rp500,00 per lembar, fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp5,00 per lembar dan maksimum pergerakan harga adalah Rp50,00 per lembar;
- untuk harga saham antara Rp500,00 dan Rp2.000,00 per lembar, fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp10,00 per lembar dan maksimum pergerakan harga adalah Rp100,00 per lembar;
- untuk harga saham antara Rp2.000,00 dan Rp5.000,00 per lembar, fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp25,00 per lembar dan maksimum pergerakan harga adalah Rp250,00 per lembar;
- untuk harga saham di atas Rp5.000,00 per lembar, fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp50,00 per lembar dan maksimum pergerakan harga adalah Rp500,00 per lembar.
- Mekanisme terjadinya transaksi diselesaikan berdasarkan prinsip prioritas harga dan prioritas waktu.
Harga-harga yang terjadi di pasar regular akan digunakan sebagai dasar perhitungan indeks di BEJ. Indeks Harga Saham adalah indikator harga dari seluruh saham yang tercatat di bursa efek. Indeks ini biasanya mencerminkan kondisi pasar modal dan kondisi perekonomian umum suatu negara. Ada lima jenis indeks harga saham di BEJ.
- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Indeks ini digunakan sebagai indikator pergerakan harga sahamsaham yang tercatat di BEJ.
- Indeks Harga Saham Individual Indeks ini menggambarkan pergerakan harga dari masing-masing saham yang tercatat di BEJ.
- Indeks LQ 45 Indeks ini berisi 45 saham yang sangat sering diperdagangkan atau sangat likuid dan memiliki kapitalisasi pasar yang sangat besar.
- Indeks Islam/Indeks Syariah Indeks ini terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih berdasarkan aturan syariah Islam.
- Indeks Sektoral Semua saham di BEJ digolongkan menjadi sembilan sektor industri, adalah sebagai berikut.
- Pertanian dan perkebunan.
- Pertambangan.
- Industri dasar dan kimia.
- Industri lainnya.
- Konsumsi.
- Properti.
- Transportasi.
- Keuangan dan perdagangan.
- Jasa dan investasi.
2. Di pasar negosiasi
saham-saham diperdagangkan berdasarkan tawar-menawar individual antara anggota bursa beli dan anggota bursa jual dengan berpedoman pada kurs terakhir di pasar regular
Baca juga Permintaan Uang dan Penawaran Uang Sejumlah yang Diperlukan
3. Di pasar tunai
untuk melakukan penyelesaian kegagalan anggota bursa dalam memenuhi kewajibannya di pasar regular dan pasar negosiasi. Di pasar tunai berlaku prinsip pembayaran dan penyerahan seketika.
Baca juga Lembaga Keuangan Perbankan Indonesia
Biaya dan Pajak
Untuk setiap transaksi, seorang investor harus membayar komisi kepada perusahaan efek berdasarkan perjanjian antara kedua belah pihak. Besarnya komisi tidak melebihi 1% dari total nilai transaksi.
Penghitungannya: z % x (harga saham x jumlah saham). Komisi belum termasuk Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai komisi. Sementara itu, pialang wajib membayar biaya transaksi sebesar 0,04% dari total nilai transaksi di bursa.
Untuk pajak akan dikenakan pajak pendapatan sebesar 0,1% pada transaksi penjualan. Penghitungannya: 0,1% x (jumlah saham yang dijual x harga saham).
Leave a Reply