Megawati Otomatis Menjadi Presiden Indonesia ke Lima 23 Juli 2001, karena posisinya sebagai wakil Presiden Gus Dur yang dilengserkan berdasarkan hasil sidang istimewa MPR, sehingga otomatis beliau naik menjadi Presiden.
Megawati Otomatis Menjadi Presiden, pada tanggal 23 Juli 2001 Megawati dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia. Langkah awal yang dilakukan oleh Megawati salah satunya membangun tatanan politik baru, yaitu dengan amandemen UUD 1945.
Amandemen UUD 1945
Dengan selesainya amandemen keempat UUD 1945, tugas pemerintah selanjutnya melakukan penyesuaian seluruh ketentuan perundangan yang ada dengan muatan UUD 1945 yang telah diamandemen. Di sisi lain pemerintah juga menyusun peraturan perundangan yang belum dimiliki, agar amanat konstitusi bisa dilaksanakan dengan baik.
Perubahan UUD 1945 ini juga memuat tentang adanya upaya untuk menyetarakan lembaga-lembaga Negara, sehingga dapat mekanisme check and balances yang lebih memadai, demi mendorong demokratisasi lembaga-lembaga negara tersebut.
Dalam pelaksanaan pemilihan umum 2004 nanti merupakan agenda baru dalam politik Indonesia. Indonesia mengalami beberapa kemajuan politik, karena Indonesia melakukan pemilihan Presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dan bertugas untuk masa jabatan yang pasti.
Pemilu Secara Langsung
Pada pemerintahan Megawati pula pemilu secara langsung direncakanan pada tahun 2014. Langkah awal dari pemerintahan Megawati Soekarno putri tentang partai politik adalah dengan melakukan revisi terhadap Undang Undang No 3 tahun 1999.
Menjadi Undang Undang No 30 tahun 2002 tentang partai politik dan Undang Undang No 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2004 sangat ketat, dengan demikian disiplin partai politik peserta pemilu sangat menentukan suksesnya penyelenggaraan Pemilu.
Berdasarkan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan KPU, dari 49 partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu, yang memenuhi syarat hanya 24 partai politik saja. Partai politik yang lolos verifikasi faktual dan verifikasi administrasi dinyatakan sebagai peserta pemilu.
Kebijakan Pemerintah Presiden Megawati Soekarnoputri
Untuk tetap mempertahankan negara kesatuan, pemerintahan Megawati Soekarnoputri telah menentukan berbagai kebijakan, yaitu pertama direalisasikan desentralisasi kewenangan yang dikenal dengan sebutan otonomi daerah dari pemerintah pusat ke daerah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Pemilu 2004
Pada 5 Juli 2004 diadakan pemilihan umum secara langsung untuk memilih anggota legislative serta Presiden dan wakil Presiden. Pemilu tahun 2004 ini diikuti oleh 24 partai politik.
Megawati yang pada saat itu menjadi Presiden, kembali mencalonkan dirinya menjadi presiden berdampingan dengan K.H Hasyim Muzadi untuk menghadapi empat pasangan calon lainnya.
Empat pasangan lainnya adalah Wiranto-Salahudin Wahid, Amien Rais-Siswono Yudhoyono, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.
Baca juga Era Presiden Habibie Masalah Timor-Timor yang Bergejolak Diselesaikan
Hasil pemilu 2004 yang dilakukan dengan mekanisme pemilihan secara langsung dengan dua putaran pemilu (karena pada putaran pertama tidak ada pasangan yang mendapatkan suaran diatas 50%).
Menghasilkan pemenang, Susilo Bambang Yudhoyono–Jusuf Kalla. Terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sekaligus menandakan berakhirnya era Megawati sebagai Presiden Indonesia.