PPKn Kelas XISMA Kelas 11

Klasifikasi Lembaga Peradilan Indonesia

Klasifikasi Lembaga Peradilan Indonesia. Pada bagian sebelumnya telah menelaah hakikat lembaga peradilan. Nah, pada bagian ini akan diajak untuk menelusuri klasifikasi atau macam-macam lembaga peradilan yang ada di Indonesia.

Dalam pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

Dari ketentuan di atas, sesungguhnya badan peradilan nasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut.

a. Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung

  1. Peradilan Umum, yang meliputi:
    1. Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
    2. Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
  2. Peradilan Agama yang terdiri atas:
    1. Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
    2. Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
  3. Peradilan Militer, terdiri atas:
    1. Pengadilan Militer,
    2. Pengadilan Militer Tinggi,
    3. Pengadilan Militer Utama, dan
    4. Pengadilan Militer Pertempuran.
  4. Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
    1. Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
    2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

Baca juga Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia

b. Mahkamah Konstitusi

Badan-badan peradilan di atas merupakan sarana bagi rakyat pencari keadilan untuk mendapatkan haknya di dalam lapangan peradilan nasional.

Badan-badan tersebut mempunyai fungsi tersendiri sesuai dengan kompetensinya. Kompetensi sebuah lembaga peradilan terdiri dari:

  1. Kompetensi absolut, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya untuk mengadili suatu perkara. Misalnya penyelesaian perkara perceraian bagi penduduk yang beragama Islam, maka yang berwenang untuk menyelesaikannya adalah peradilan agama. Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, disidangkan di pengadilan militer.
  2. Kompetensi relatif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas suatu badan peradilan. Misalnya pengadilan negeri, wilayah hukumnya hanya meliputi satu kabupaten atau kota dan hanya berwenang menyidangkan perkara hukum yang terjadi di wilayah hukumnya.

Baca juga Pembentukan Instrumen HAM di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button