EkonomiSMA Kelas 10

Kelangkaan Sumber Daya (Scarcity) dan Manfaat Sumber Daya

Kelangkaan Sumber Daya (Scarcity) dan Manfaat Sumber Daya, Sumber daya yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan sangat terbatas. Kalaupun sumber daya dapat diperbarui, hal itu memerlukan waktu yang sangat lama sehingga tidak dapat mengejar kebutuhan manusia yang semakin bertambah.

Kelangkaan Sumber Daya (Scarcity) memiliki sifat-sifat khusus, yaitu merupakan barang langka (scarce) karena jumlahnya terbatas, dapat dipakai dalam penggunaan yang berbeda, dan dapat dikombinasikan dalam berbagai perbandingan untuk menghasilkan barang tertentu.

Hal di atas menyebabkan manusia dituntut untuk menggunakan sumbersumber daya tersebut secara cermat dan tepat serta harus tunduk kepada Hukum Kelangkaan (The Law of Scarcity), yang menyatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan tertentu orang harus mengorbankan sesuatu yang lebih dahulu.

Barang tambang yang terus dieksplorasi pada suatu akan habis (ilustrasi foto/Warta Ekonomi)

Pemanfaatan Sumber Daya

Sesuai dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia, yaitu sistem demokrasi ekonomi, pemanfaatan sumber daya alam pun harus berdasarkan kepentingan rakyat banyak. Pemanfaatan sumber daya alam diatur dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999 sebagai berikut.

1. Mengembangkan Industri

Kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksessibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama yang berbasis keunggulan sumber daya alam dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.

2. Ketahanan Pangan

Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman sumber daya bahan pangan, kelembagaan serta budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau, dengan memerhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang diatur oleh undang-undang.

3. Pemanfaatan Energi

Meningkatkan persediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah serta ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang-undang.

Meningkatkan persediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik (ilustrasi foto/PatroliPost)

4. Kebijakan pertananan

Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan menyamakan hak-hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat (wilayah) yang sesuai dan seimbang.

5. Pembangunan Sarana Publik

Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi, listrik, dan air bersih guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.

Baca juga Skala Prioritas Kebutuhan Manusia yang Akan di Penuhi

6. Pengembangan Ketenagakerjaan

Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu yang diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjaminan kesejahteraan, perlindungan kerja, dan kebebasan berserikat.

Baca juga Ilmu ekonomi membahas Tentang kebutuhan manusia dan cara-caranya

7. Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas SDM

Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memerhatikan kompetensi, perlindungan, dan pembelaan tenaga kerja.

Membaca Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button