Home » SMA Kelas 11 » Kebijakan Fiskal dan Pembangunan Nasional
Kebijakan Fiskal dan Pembangunan Nasional

Kebijakan Fiskal dan Pembangunan Nasional

Kebijakan Fiskal dan Pembangunan Nasional, Kebijakan fiskal yang dijalankan dengan hati-hati dapat mempercepat proses pembangunan. Adapun usaha-usaha yang dapat dilakukan, antara lain sebagai berikut. 

a. Kebijakan fiskal harus dijalankan dengan lebih konservatif atau hati-hati, yaitu selalu menjaga pengeluaran dan penerimaan dalam keadaan seimbang dan menghindari pengeluaran yang berlebihan.

b. Kebijakan fiskal dapat dipergunakan untuk memengaruhi sumber daya ekonomi melalui dua cara.

  1. Pembelanjaan pemerintah di satu sektor akan dapat menggalakkan penanaman modal di sektor tersebut, sedangkan pajak yang tertinggi yang dikenakan pada satu sektor akan menurunkan gairah perusahaan untuk memperluas usahanya.
  2.  Pemberian rangsangan fiskal kepada pengusaha tertentu, misalnya pemberian modal dengan syarat yang ringan, pembebasan sementara pajak, pengurangan atau pembebasan pajak impor modal dan bahan baku.

c. Kebijakan fiskal dapat memacu pembentukan modal yang dibutuhkan dalam pembangunan.

Hubungan Fiskal Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Kebijakan Fiskal dan Pembangunan Nasional, Berpijak pada tiga asas desentralisasi (dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas perbantuan), pengaturan hubungan fiskal (keuangan) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah didasarkan atas empat prinsip.

  • Urusan yang merupakan tugas pemerintah pusat di daerah dalam rangka dekonsentrasi dibiayai dari dan atas beban APBN.
  • Urusan yang merupakan tugas pemerintah daerah sendiri dalam rangka desentralisasi dibiayai dari dan atas beban APBD.
  • Urusan yang merupakan tugas pemerintah pusat atau pemerintah daerah tingkat atasnya, yang dilaksanakan dalam rangka tugas perbantuan, dibiayai oleh pemerintah pusat atas beban APBN atau oleh pemerintah daerah tingkat atasnya atas beban APBD sebagai pihak yang menugaskan.
  • Sepanjang potensi sumber-sumber keuangan daerah belum mencukupi, pemerintah pusat memberikan sejumlah sumbangan.

Pada kenyataannya, hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih ditandai oleh tingginya kontrol pemerintah pusat terhadap proses pembangunan daerah atau terjadi ketergantungan fiskal. Hal ini tercermin dari:

  1. rendahnya proporsi pendapatan asli daerah terhadap total pendapatan daerah dibandingkan dengan besarnya subsidi yang diberikan oleh pemerintah pusat;
  2. dominannya subsidi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Adapun penyebab terjadinya ketergantungan fiskal, antara lain:

  1. kurang berperannya perusahan daerah sebagai sumber pendapatan daerah;
  2. tingginya derajat sentralisasi dalam bidang perpajakan. Semua pajak utama yang paling produktif, baik pajak langsung maupun tidak langsung ditarik oleh pemerintah pusat;
  3. pajak daerah yang cukup beragam hanya sedikit yang dapat diandalkan sebagai sumber penerimaan;
  4. adanya kekhawatiran apabila daerah memiliki sumber keuangan yang tinggi, hal itu akan mendorong terjadinya disintegrasi dan separatisme;
  5. kelemahan dalam pemberian subsidi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Baca juga Pengangguran terbuka dan pengangguran terselubung

Rangkuman

  1. Tujuan penyusunan APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi memberi, kesempatan kerja, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, untuk mencapai kemakmuran masyarakat.
  2. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah. Setelah era otonomi daerah, penyusunan APBD, yang lebih mengutamakan nuansa masyarakat, benar-benar dibutuhkan dalam rangka memecahkan permasalahan pembangunan daerah dengan potensi lokal yang dimiliki.
  3. Salah satu perangkat kebijakan pemerintah ialah kebijakan fiskal yang dikenal sebagai kebijakan anggaran karena terkait dengan pengaturan APBN.
  4. Pada kenyataannya, hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih ditandai dengan tingginya kontrol pemerintah pusat terhadap proses pembangunan daerah dan menyebabkan terjadinya ketergantungan fiskal.
  5.  Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Tujuan PAD adalah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan ottonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

Baca juga Jenis pengangguran dan Penyebab pengangguran

Gambar. Kebijakan fiskal dapat memacu pembentukan modal yang dibutuhkan dalam pembangunan (ilustrasi foto/Fasific Garden)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top