Home » SMA Kelas 11 » Impor Barang dan Jasa dengan Kebijakan Organisasi Perdagangan
Impor Barang dan Jasa dengan Kebijakan Organisasi Perdagangan

Impor Barang dan Jasa dengan Kebijakan Organisasi Perdagangan

Impor Barang dan Jasa dengan Kebijakan Organisasi Perdagangan, Impor adalah kegiatan memasukkan atau mendatangkan barang atau jasa dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumen atau untuk keperluan produksi di dalam negeri.

Ada dua macam impor, yaitu impor barang dan impor jasa. Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah RI.

Peran Importir

Kegiatan impor dilakukan oleh importir, yaitu perusahaan pemilik API yang melakukan kegiatan perdagangan impor barang. Untuk menghindari terjadinya praktik-praktik importir yang dapat merugikan negara maka terhadap para importir diberlakukan registrasi importir yaitu kegiatan pendaftaran dan penelitian yang dilakukan oleh Ditjen BC terhadap importir dalam rangka pemenuhan persyaratan di bidang kepabeanan berkaitan dengan kegiatan impor.

Letter Of Credit

Pada dasarnya semua barang impor harus masuk melalui daerah pabean Indonesia. Pada umumnya, impor barang dilakukan dengan menggunakan Letter of Credit (L/C) di samping dengan berbagai cara pembayaran, seperti open house yang tidak menggunakan L/C.

Di Indonesia, barang impor wajib diperiksa oleh surveyor di tempat pemuatan barang di luar negeri sebelum barang tersebut dikapalkan. Pemeriksaan demikian dimaksudkan untuk memperoleh Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP).

Letter of Credit adalah perjanjian permintaan atas pembayaran dalam kondisi tertentu

Dalam perdagangan internasional, harga barang impor di dalam negeri bisa lebih mahal daripada di luar negeri. Ini disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya:

  1. negara tidak dapat menghasilkan sendiri barang impor tersebut karena tidak memiliki bahan baku;
  2. negara mampu memproduksi sendiri barang impor tersebut, tetapi dengan biaya yang mahal sehingga harga jualnya akan lebih mahal;
  3. negara mampu memproduksi sendiri barang impor tersebut, tetapi jumlahnya belum dapat mencukupi permintaan di dalam negeri.

Baca juga Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pembatasan Impor

Untuk melindungi industri di dalam negeri, pemerintah biasanya melakukan pembatasan impor dengan tujuan:

  1. memajukan industri dalam negeri sehingga akan memperluas kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran;
  2. mengurangi ketergantungan terhadap produk impor;
  3. menghindari defisit neraca pembayaran;
  4. menanamkan kecintaan dan kebanggaan terhadap produksi dalam negeri sendiri.

Baca juga Proses penyusunan APBD sebelum otonomi dan sesudah otonomi

AFTA

ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan suatu sistem perdagangan bebas dikawasan Asia Tenggara yang berciri tidak ada hambatan tarif  ataupun hambatan non tarif bagi negara-negara anggota ASEAN melalui CEPT-AFTA.

Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antaranggota ASEAN.

NAFTA

North America Free Trade Area (NAFTA) merupakan suatu sistem perdagangan bebas di kawasan Amerika Utara.

WTO

World Trade Organization (WTO) merupakan organisasi perdagangan dunia yang berfungsi untuk mengatur dan memfasilitasi perdagangan internasional. Tujuan utama WTO adalah untuk menciptakan persaingan sehat di bidang perdagangan internasional bagi para anggotanya. WTO didirikan pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh, Maroko, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1995 dengan jumlah anggota 143 negara.

GATT

Lembaga internasional ini dibentuk pada perjanjian Uruguay Round untuk menangani berbagai masalah perdagangan di dunia, menggantikan peran GATT, dan bermarkas di Jenewa.

General Agreement on Tariff and Trade (GATT) merupakan kesepakatan umum yang mengatur tata cara dalam melakukan perdagangan internasional, dan secara khusus ditujukan untuk mengurangi hambatan tarif dan nontarif dalam praktik perdagangan internasional.

Secara fungsional, GATT merupakan tata cara yang mengatur perilaku (code of conduct), forum untuk negosiasi perdagangan, dan menyelesaikan perselisihan dalam perdagangan. 

GATT ditujukan untuk mem-bangun perdagangan dunia yang bebas atas dasar yang kokoh, dan dapat menunjang pertumbuhan ekonomi, pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dunia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top