Home » Ekonomi » Dasar Hukum kesehatan dan keselamatan kerja
Dasar Hukum kesehatan dan keselamatan kerja (foto/istimewa)

Dasar Hukum kesehatan dan keselamatan kerja

Dasar Hukum kesehatan dan keselamatan kerja. Penerapan K3 di dalam perusahaan didasarkan pada undang-undang sebagai berikut:

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  • PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  • Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja.
  • Menteri Tenaga Kerja No. Per-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 

Sebagai perwujudan dari program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang dimaksudkan sebagai program perlindungan khusus bagi tenaga kerja, maka dibuatlah Jamsostek.

Yaitu program perlindungan bagi tenaga kerja berupa santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat dari peristiwa atau keadaan yang dialami tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, kehamilan, persalinan, usia tua, dan kematian.

Dasar Hukum kesehatan dan keselamatan kerja (foto/istimewa)
Dasar Hukum kesehatan dan keselamatan kerja (foto/istimewa)

Jamsostek

Program Jamsostek lahir dan diselenggarakan dan selanjutnya dilegitimasi dalam UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek sebagai pengakuan bahwa setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial bagi tenaga kerja. Sedangkan ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam Undang-Undang ini meliputi: 

  • Jaminan Kecelakaan Kerja;
  • Asuransi jiwa;
  • Rencana pensiun;
  • Asuransi perawatan kesehatan.

mewajibkan berdasarkan Pasal 2 Ayat 3 PP No. 14 Tahun 1993 untuk setiap perusahaan, yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih;
  • Perusahaan yang membayar upah sekurang-kurangnya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan (walaupun jumlah tenaga kerja kurang dari 10 orang).

Adapun akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan kerja atau penyakit akibat hubungan kerja dapat berupa:

  • ketidakmampuan bekerja sementara,
  • sebagian
  • , cacat tetap total, cacat tetap
  • , kekurangan fungsi organ,
  • kematian.

Baca juga Manfaat dan tujuan bekerja dalam tim

 Akibat lain yang menimpa pengusaha karena pekerjanya tertular penyakit tersebut di atas, dapat mempengaruhi kinerja dan produktivitas perusahaan sehingga keuntungan perusahaan berkurang. Ini adalah bukti korelasi antara perlindungan K3 dan efektivitas dan efisiensi perusahaan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top