Asas-Asas Kewarganegaraan Penduduk Indonesia. Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
a. Asas ius sanguinis (asas keturunan)
Yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.
Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B.
Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
b. Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran)
Yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B.
Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Perbedaan Menentukan Kewarganegaraan
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk.
1. Apatride
Adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis.
Orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
2. Bipatride,
Seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli.
Karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga menganggap dia warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.
Baca juga Dampak Kependudukan Terhadap Pembangunan
Status Kewarganegaraan Seseorang
Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel sebagai berikut.
- Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
- Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa).
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hal-hal sebagai berikut.
- Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
- Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).
Baca juga Hubungan Pendapatan Nasional, Jumlah penduduk dan Pendapatan
Kewarganegaraan Apa Yang Dianut Oleh Negara Kita?
Asas-Asas Kewarganegaraan Penduduk Indonesia. Berdasarkan uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara kita? Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut.
- Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat dilahirkan.
- Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
- Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
- Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.