Home » Khutbah JUMAT » Apa yang dimaksud dengan zakat?
Apa yang dimaksud dengan zakat? (ft/istimewa)

Apa yang dimaksud dengan zakat?

Apa yang dimaksud dengan zakat? Zakat dalam Islam adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu. Zakat merupakan kewajiban memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang membutuhkan.

Secara etimologi, kata zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti “suci” atau “tumbuh”. Dalam pengertian agama, zakat diartikan sebagai kewajiban bagi umat muslim untuk membersihkan harta mereka dan memberikan sebagian dari hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan.

Zakat termasuk dalam ibadah sosial yang mendorong kesetaraan dan keadilan sosial. Zakat diberikan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf), yaitu:

  1. Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki apa-apa.
  2. Miskin: Orang yang memiliki harta, tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
  3. Amil zakat: Orang yang ditunjuk oleh pemerintah atau masyarakat untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
  4. Mu’allaf: Orang yang baru saja masuk Islam atau orang-orang yang memerlukan bantuan untuk masuk Islam.
  5. Riqab: Budak atau orang yang ingin memerdekakan budak.
  6. Gharimin: Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  7. Fisabilillah: Orang-orang yang berjuang dalam jalan Allah seperti pejuang kemerdekaan atau da’i.
  8. Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan membutuhkan bantuan.

Zakat diwajibkan atas harta tertentu yang mencapai nisab atau batas minimum tertentu. Nisab zakat berbeda-beda tergantung jenis harta yang dimiliki, seperti harta emas, perak, atau ternak. Besar zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari harta yang telah mencapai nisab.

Melaksanakan kewajiban zakat memiliki banyak manfaat, seperti membantu sesama yang membutuhkan, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, membersihkan harta dari sifat keserakahan dan kekikiran, serta memperkuat ukhuwah (persaudaraan) antar sesama muslim.

A. Apa saja macam-macam zakat?

Dalam Islam, terdapat dua jenis zakat yang diwajibkan, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Berikut adalah penjelasan singkat tentang keduanya:

1. Zakat Fitrah:

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadan atau sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah ini diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau sejenisnya, dengan jumlah tertentu per orang yang dikeluarkan zakatnya. Tujuannya adalah untuk membersihkan diri dari segala dosa yang mungkin dilakukan selama Ramadan, serta untuk membantu kaum fakir miskin di sekitar kita.

2. Zakat Maal:

Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan, seperti emas, perak, uang tunai, saham, dan lain sebagainya. Zakat maal ini wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab, yaitu batas minimum tertentu yang ditetapkan oleh syariat Islam. Besar zakat maal yang dikeluarkan adalah 2,5% dari harta yang telah mencapai nisab, dan diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat (asnaf).

Selain itu, ada juga zakat profesi atau zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan oleh orang yang memperoleh penghasilan dari profesi atau usaha tertentu. Zakat profesi ini dihitung dengan persentase tertentu dari pendapatan yang diperoleh setiap bulan atau setiap tahun, tergantung dari kesepakatan yang ditetapkan oleh masyarakat atau lembaga yang berwenang. Zakat profesi ini digunakan untuk membantu kaum fakir miskin dan orang yang membutuhkan dalam bentuk barang atau jasa.

Namun, penting untuk diingat bahwa zakat tidak sama dengan sedekah atau infak, meskipun tujuan keduanya sama-sama untuk membantu sesama yang membutuhkan. Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu, sedangkan sedekah atau infak bersifat sukarela dan dapat diberikan kapan saja dan sebanyak apa saja.

B. Siapa saja yang berhak menerima zakat?

Dalam Islam, zakat harus diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, yang disebut sebagai “asnaf” dalam bahasa Arab. Adapun delapan golongan yang berhak menerima zakat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Faqir: Yaitu orang yang sangat miskin dan tidak memiliki apa-apa.
  2. Miskin: Yaitu orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
  3. Amil: Yaitu orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, menyimpan, dan membagikan zakat.
  4. Mu’allaf: Yaitu orang yang baru masuk Islam atau orang yang membutuhkan bantuan untuk mempertahankan imannya.
  5. Riqab: Yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharim: Yaitu orang yang memiliki hutang dan kesulitan untuk melunasinya.
  7. Fisabilillah: Yaitu orang yang berjuang di jalan Allah seperti para mujahidin atau orang yang membutuhkan bantuan untuk menunaikan ibadah haji atau umrah.
  8. Ibnu Sabil: Yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan biaya untuk melanjutkan perjalanannya.

Perlu dicatat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga dekat, seperti orang tua, anak, istri atau suami, dan saudara kandung, kecuali jika mereka termasuk dalam salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini sebagai bentuk mencegah terjadinya nepotisme dalam pemberian zakat dan memastikan bahwa zakat benar-benar diberikan kepada yang membutuhkan.

Baca juga APAKAH HARUS SHALAT WITIR SETELAH TARAWIH?

C. Dalil Zakat dalam islam

Dalil zakat dalam Islam ditemukan dalam Al-Quran dan hadis. Berikut adalah beberapa ayat Al-Quran dan hadis yang menjelaskan tentang zakat:

  1. “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (QS Al-Baqarah: 110)
  2. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS At-Taubah: 103)
  3. “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah: 60)
  4. “Telah wajib atas harta yang ada padamu, membayar zakat fitrah pada setiap orang Islam, (yaitu) satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR Bukhari)
  5. “Tidaklah orang yang memiliki harta melainkan dia akan dipertanggungjawabkan atas hartanya pada hari kiamat, di mana harta tersebut dikeluarkan dari perut bumi dan ia akan diberi dengan tiap-tiap dinar dan dirham kira-kira seberat gunung Uhud, maka apakah ada orang yang dapat menanggungnya kecuali orang yang telah menunaikan kewajiban zakat.” (HR Bukhari)

Dari ayat-ayat di atas, dapat dilihat bahwa zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang dapat membersihkan harta dan diri seseorang, serta membantu kaum fakir miskin dan orang yang membutuhkan.

Gambar. Apa yang dimaksud dengan zakat? (ft/istimewa)
Gambar. Apa yang dimaksud dengan zakat? (ft/istimewa)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top