Ancaman terhadap NKRI Saat Ini, ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman terhadap bangsa dan negara Indonesia terdiri atas ancaman militer dan ancaman non militer.
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berbentuk agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan, dan perang saudara.
Sedangkan ancaman non militer atau nirmiliter memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer tidak terlihat seperti ancaman militer. Ancaman nonmiliter berbentuk ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
Ancaman dari Dalam Negeri
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Keanekaragarnan itu seharusnya dapat menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua gangguan atau ancaman yang ingin memecah belah persatuan bangsa.
Namun adakalanya perbedaan suku bangsa ini menjadi sumber konflik yang dapat menyebabkan perpecahan, sehingga menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ancaman merupakan usaha-usaha yang membahayakan kedaulatan negara, keselamatan bangsa dan negara. Potensi ancaman yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain :
- Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Gerakan sparatis ini terjadi di beberapa daerah antara lain di Papua, Maluku, Aceh, Poso. Separatisme atau keinginan memisahkan diri dari negara kesatuan Republik Indonesia jika tidak diketahui akar permasalahannya dan ditanggani secepatnya akan membuat keutuhan negara Republik Indonesia terancam
- Keresahan sosial akibat kesenjangan ekonomi dan ketimpangan kebijakan ekonomi serta pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru hara/kerusuhan massa.
- Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
- Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
- Munculnya pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas, hingga persoalan-persoalan yang muncul di wilayah perbatasan dengan negara lain
- Pemaksaan kehendak golongan tertentu berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem sosial politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
- Potensi konflik antar kelompok /golongan baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, konplik akibat pilkada maupun akibat masalah SARA
- Melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme sangat merugikan negara dan bangsa karena akan mengancam dan menghambat pembangunan nasional i. Kesenjangan ekonomi, pemerataan pendapatan yang tidak adil antarkelompok dan antardaerah.
- Penyalah gunaan narkoba, fornografi dan fornoaksi, pergaulan bebas, tawuran, dan lain-lain.
Baca juga Konferensi Meja Bundar (KMB)
Selain ancaman yang telah disebutkan di atas, ada juga ancaman yang lainnya yaitu cara pengambilan keputusan melalui pengambilan suara terbanyak pun yang dianggap sebagai cara yang paling demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pendapat seringkali menimbulkan rasa tidak puas bagi pihak yang ”kalah”, sehingga mereka memilih cara pengerahan massa atau melakukan tindak kekerasan untuk memaksakan kehendaknya.