Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran, Mengutip laman standar keselamatan kerja perkantoran tanggal 31 Juli 2018 yang diunduh pada tanggal 20 Mei 2022 pukul 10.31 WIB, menyebutkan standar K3 Perkantoran meliputi: keselamatan kerja, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan kerja perkantoran dan ergonomi perkantoran.

a. Persyaratan keselamatan kerja perkantoran ada beberapa poin, diantaranya:

  1. Lantai bebas dari bahan licin, cekungan, miring, dan berlubang yang menyebabkan kecelakaan dan cedera pada karyawan.
  2. Penyusunan dan penempatan lemari kabinet tidak mengganggu aktivitas lalu lalang pergerakan karyawan.
  3. Penyusunan dan pengisian filling cabinet yang berat berada di bagian bawah.
  4. Dalam pengelolaan benda tajam, sebisa mungkin bebas dari benda tajam, serta siku-siku lemari meja maupun benda lainnya yang menyebabkan karyawan cedera.
  5. Dalam pengelolaan listrik dan sumber api, terbebas dari penyebab tersengat listrik (electrical shock).

b. Prosedur kerja aman di kantor, diantaranya:

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran, pada masa pandemi perlu dilakukan prosedur protokol kesehatan meliputi: mencuci tangan dengan sabun, selalu menggunakan masker dan jaga jarak untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain. Sebelum memasuki lokasi kerja biasanya dilakukan pengukuran suhu badan menggunakan thermogun. 

Prosedur kerja aman di lingkungan kantor dapat terlihat dari ketentuan berikut:

  1. Dilarang berlari di kantor.
  2. Permukaan lantai harus yang tidak licin atau yang menyebabkan pekerja terpeleset/tergelincir.
  3. Semua yang berjalan di lorong kantor dan di tangga diatur berada sebelah kiri.
  4. Karyawan yang membawa tumpukan barang yang cukup tinggi atau berat harus menggunakan troli dan tidak boleh naik melalui tangga tapi menggunakan lift barang bila tersedia.
  5. Tangga tidak boleh menjadi area untuk menyimpan barang, berkumpul, dan segala aktivitas yang dapat menghambat lalu lalang.
  6. Bahaya jatuh dapat dicegah dengan cara cairan tumpah harus segera dibersihkan dan potongan benda yang terlepas dan pecahan kaca harus segera diambil.
  7. Bahaya tersandung dapat diminimalkan dengan segera mengganti ubin rusak dan karpet usang.
  8. Lemari arsip bisa menjadi penyebab utama kecelakaan dan harus digunakan dengan benar.
  9. Kenakan pelindung jari untuk menghindar pemotongan kertas.
  10. Menggunakan listrik dengan aman.
  11. Menghindari kebiasaan yang tidak aman termasuk: menyimpan pensil dengan ujung runcingnya ke atas; menempatkan gunting atau pisau dengan ujung runcing ke arah pengguna; menggunakan pemotong kertas tanpa penjaga yang tepat, dan menempatkan objek kaca di meja atau tepi meja.

c. Penanganan kondisi darurat

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran, beberapa kondisi darurat (kewaspadaan terhadap bencana) yang bisa terjadi di perkantoran, antara lain kebakaran, gempa, bahaya biologi, huru-hara, banjir dan ancaman bom. Untuk menangani kondisi tersebut, maka diperlukan:

  1. Manajemen tanggap darurat seperti prosedur dan struktur organisasi.
  2. Manajemen keselamatan kebakaran gedung seperti terdapat sistem proteksi kebakaran.
  3. Prosedur atau tata cara evakuasi.
  4. Mekanik dan elektrik.
  5. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).

Manajemen Tanggap Darurat perlu ditetapkan dalam rangka menangani kondisi darurat. Beberapa poin yang bisa dilakukan, diantaranya:

  1. Identifikasi risiko kondisi darurat.
  2. Penilaian analisis risiko kondisi darurat.
  3. Pemetaan risiko kondisi darurat.
  4. Pengendalian kondisi darurat.
  5. Mengatasi dampak yang berkaitan dengan kejadian setelah bencana.

Agar proses penanganan kondisi darurat dapat dilakukan secara efektif dan aman, maka harus dibuatkan rencana tindakan awal rencana tanggap darurat yang meliputi:

  1. Merencanakan suatu titik kumpul.
  2. Mengadakan simulasi kebakaran.
  3. Menyiapkan sirene-sirene dan alarm tanda bahaya.
  4. Menyiapkan rambu-rambu ke arah titik kumpul aman.
  5. Menyiapkan prosedur apabila terjadi kondisi darurat.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran (foto/istimewa)

d. Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG)

Berikut penjelasan dan perincian dari sistem manajemen keselamatan kebakaran gedung. Pendukung MKKG adalah alat proteksi kebakaran (fire protection), berupa 

  1. APAR (Alat Pemadam Api Ringan);
  2. APAR (Alat Pemadam Api Berat) yang menggunakan roda;
  3. Sistem alarm kebakaran;
  4. Hydrant halaman;
  5. Sistem sprinkler otomatis; dan
  6. Sistem pengendalian asap.

Persyaratan APAR yang wajib diketahui:

  1. Mudah terlihat, dijangkau dan mudah diambil (tidak diikat, dikunci atau digembok)
  2. Jarak 15 meter dan maks tinggi pemasangan 125 cm.
  3. Jenis media dan ukuran disesuaikan dengan klasifikasi bahan api.
  4. Dilakukan pemeriksaan dan masa pakai secara berkala minimal 6 bulan sekali.

Persyaratan tangga darurat:

  1. Bangunan ≥ 3 lantai, harus memiliki 2 tangga darurat yang berjarak 45 m (bila ada sprinkler, jarak maks 67,5 m)
  2. Dilengkapi pintu tahan api minimum 2 jam dengan membuka ke arah tangga dan tertutup otomatis.
  3. Dilengkapi fan untuk memberi tekanan positif.
  4. Pintu dilengkapi petunjuk keluar yang menyala.
  5. Terletak di dalam bangunan dan terpisah dengan ruang yang lain. Pencapaian mudah, jarak maksimal 45 m dan minimal 9 m.
  6. Lebar tangga minimum 1,2 meter.
  7. Tidak boleh dalam bentuk tangga melingkar.
  8. Tangga darurat lantai dasar langsung ke arah luar halaman.
  9. Dilengkapi handrail (pegangan tangga) setinggi 1,10 m, lebar pijakan anak tangga minimal 28 cm dan tinggi maksimal 20 cm.
  10. Tangga darurat terbuka yang terletak di luar bangunan harus berjarak minimal 1 m dari bukaan dinding yang berdekatan dengan tangga kebakaran tersebut.
  11. Jarak pencapaian ke tangga darurat dari setiap titik dalam ruang efektif, maksimal 25 m apabila tidak dilengkapi dengan sprinkler dan maksimal 40 m apabila dilengkapi dengan sprinkler.

Persyaratan pintu darurat:

  1. Bangunan ≥ 3 lantai, harus memiliki minimal 2 pintu darurat.
  2. Lebar pintu darurat minimum 100 cm.
  3. Jarak pintu darurat maksimum dalam radius/jarak capai 25 meter dari setiap titik posisi orang dalam satu blok bangunan gedung.
  4. Pintu tahan api minimum 2 jam.
  5. Pintu dilengkapi minimal 3 engsel, alat penutup otomatis, tuas pembuka pintu, tanda peringatan “PINTU DARURAT TUTUP KEMBALI”, dan kaca tahan api maks 1 m2 diletakan di atas dari daun pintu.
  6. Pintu dicat warna merah.

Sistem peringatan bahaya/sistem alarm: 

  1. Detektor panas
  2. Detektor asap
  3. Detektor nyala api
  4. Detektor gas
  5. Detektor getaran gempa

Sistem proteksi kebakaran:

  1. Instalasi pompa pemadam kebakaran
  2. Instalasi pemipaan sprinkler, boks hidran, dan lain-lain
  3. APAR

Sistem proteksi terdiri dari:

  1. Proteksi Aktif
  2. Proteksi Pasif

Persyaratan rencana tanggap darurat kebakaran:

  1. Pembentukan tim pemadam kebakaran
  2. Pembentukan tim evakuasi
  3. Pembentukan tim P3K
  4. Penentuan satuan pengamanan
  5. Penentuan tempat berhimpun atau titik kumpul
  6. Penyelamatan orang yang perlu dibantu (orang tua, orang sakit, ibu hamil, disabilitas, dan anak-anak)

Tata cara penanggulangan kebakaran:

  1. Penyelamatan orang yang perlu dibantu (orang tua, orang sakit, ibu hamil, disabilitas, dan anak-anak).
  2. Mengendalikan keamanan setiap penanganan dan penyimpanan bahan yang mudah terbakar.
  3. Mengatur pembatasan ruangan untuk mengendalikan penyebaran/penjalaran api, panas, asap dan gas.
  4. Mengatur layout proses, letak jarak antar bangunan, pembagian zona menurut jenis dan tingkat bahaya.
  5. Menerapkan sistem deteksi dini dan alarm.
  6. Menyediakan sarana pemadam kebakaran yang handal.
  7. Menyediakan sarana evakuasi yang aman.
  8. Membentuk tim atau petugas penanggulangan kebakaran
  9. Melaksanakan latihan penanggulangan kebakaran.
  10. Mengadakan inspeksi, pengujian, perawatan terhadap sistem proteksi kebakaran secara teratur.

Persyaratan evakuasi:

  1. Rute evakuasi harus bebas dari barang-barang yang dapat mengganggu kelancaran evakuasi dan mudah dicapai.
  2. Koridor, terowongan, tangga harus merupakan daerah aman sementara dari bahaya api, asap dan gas. Dalam penempatan pintu keluar darurat harus diatur sedemikian rupa sehingga dimana saja penghuni dapat menjangkau pintu keluar (exit).
  3. Koridor dan jalan keluar harus tidak licin, bebas hambatan dan mempunyai lebar untuk koridor minimum 1,2 m dan untuk jalan keluar 2 m.
  4. Rute evakuasi harus diberi penerangan yang cukup dan tidak tergantung dari sumber utama.
  5. Arah menuju pintu keluar (exit) harus dipasang petunjuk yang jelas.
  6. Pintu keluar darurat (emergency exit) harus diberi tanda tulisan.

Tata cara evakuasi:

  1. Pelaksanaannya sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur)
  2. Mengikuti instruksi komando
  3. Tidak membawa barang-barang
  4. Keluar melalui pintu darurat dan menuju titik kumpul (assembly point)
  5. Lakukan simulasi evakuasi kedaruratan secara periodik 

Mekanik dan elektrik:

  1. Pemasangan instalasi listrik harus aman dan atas dasar hasil perhitungan yang sesuai dengan Peraturan Umum Instalasi Listrik dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja.
  2. Setiap bangunan gedung harus memiliki pembangkit listrik darurat sebagai cadangan, yang dapat memenuhi kesinambungan pelayanan, berupa genset darurat dengan minimum 40 % daya terpasang.
  3. Penggunaan pembangkit tenaga listrik darurat harus memenuhi syarat keamanan terhadap gangguan dan tidak boleh menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, knalpot diberi silencer dan dinding rumah genset diberi peredam bunyi.

Baca juga Pengaruh Pusat Keunggulan Ekonomi Bagi Masyarakat Indonesia

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K):

  1. Semua kantor harus memiliki karyawan yang terlatih P3K dan mempunyai sertifikat P3K yang bertaraf nasional.
  2. Fasilitas P3K harus ditempatkan pada tempat yang mudah dijangkau.
  3. Tempat kerja yang besar harus mempunyai Pusat P3K dengan persyaratan: memiliki peralatan yang memadai, mudah diidentifikasikan, kebersihan yang selalu terjaga, dan tercatat dengan baik; penerangan dan ventilasi yang mencukupi; Penyediaan stok medis yang cukup untuk pengobatan, bidai, tandu dan obat-obatan harus disediakan; mempunyai air mengalir yang bersih; mempunyai kelengkapan seperti tandu/ usungan, dan telepon.
  4. Ada SPO rujukan kasus penyakit ataupun kecelakaan.
  5. Alat-alat P3K dan kotak obat-obatan harus berisi paling sedikit dengan obat untuk kompres, perban, kasa yang steril, antiseptik, plester, torniquet, gunting, splint, dan perlengkapan gigitan ular.
  6. Isi dari kotak obat-obatan dan alat P3K harus diperiksa secara teratur dan harus dijaga supaya tetap berisi (tidak boleh kosong).
  7. Alat-alat P3K dan kotak obat-obatan harus berisi keterangan/ instruksi yang mudah dan jelas sehingga mudah dimengerti.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.