Home » PPKn Kelas XII » Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Dalam Lingkungan
Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Dalam Lingkungan Masyarakat

Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Dalam Lingkungan

Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Dalam Lingkungan Masyarakat. Anda tentunya sering membaca slogan “orang bijak taat pajak”. Slogan singkat mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu ajakan kepada setiap warga negara untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya adalah membayar pajak.

Kewajiban warga negara bukan hanya membayar pajak, tetapi masih banyak lagi bentuk lainnya seperti taat aturan, menjunjung tinggi pemerintahan, dan bela negara

Kewajiban-kewajiban tersebut apabila dilaksanakan akan mendukung suksesnya program pembangunan di negara ini serta mendorong terciptanya keadilan, ketertiban, perdamaian, dan sebagainya.

Pada kenyataannya, saat ini, banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara. Dengan kata lain, warga negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Pengingkaran tersebut biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan.

Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.

Baca juga Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Indonesia

Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Membuang sampah sembarangan
  2. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi tetapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, berkendara tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
  3. Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon.
  4. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya. e. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.

Baca juga Jenis-Jenis Pajak yang berlaku di Indonesia

Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.

Gambar. Pajak Kendaraan Bermotor di bayar setiap tahun (foto/istimewa)

Tugas Kelompok

Bacalah kasus di bawah ini bersama teman sebangkumu.

Kesadaran Bayar Pajak Warga Masih Rendah

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan bahwa kesadaran warga Indonesia untuk membayar pajak hingga saat ini masih rendah. Hal itu terlihat dari masih minimnya jumlah wajib pajak, baik pribadi maupun perusahaan, yang membayar pajak.

“Seharusnya ada enam juta perusahaan yang bayar pajak. Sekarang baru 520 ribu yang bayar. Sementara wajib pajak pribadi baru 30 persen yang bayar pajak,” kata Fuad saat membuka acara seminar yang diadakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 23 September 2013.

Padahal, menurut Fuad, pajak merupakan instrumen yang penting dalam kehidupan bernegara. Seluruh kebutuhan pembangunan negara, baik pembangunan infrastruktur, belanja subsidi, dan kebutuhan belanja pegawai, dibayar dengan uang pajak. “Tapi sebagian besar masyarakat masih belum paham mengenai keberadaan pajak,” katanya.

Fuad berharap seluruh elemen masyarakat mau berpartisipasi secara aktif untuk membangun negara dengan membayar pajak. “Bangsa yang besar dan maju itu sukses dalam perpajakan. Mereka (warganya) mau urunan,” kata Fuad.

Jika kesadaran warga dalam membayar pajak sudah terbangun, Fuad optimistis tax ratio akan terus tumbuh dan pembangunan infrastruktur dapat dilakukan dengan maksimal. “Sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa maju dengan pesat.

Tax ratio Cina mencapai 17,5 persen. Sedangkan Indonesia baru 12 persen. Kalau semua bayar pajak, tax ratio Indonesia bisa mencapai 18 persen,” katanya. Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/09/23/092515799

Jawab Pertanyaan di bawah ini

Setelah membaca kasus di atas diskusikanlah dengan teman sebangkumu pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.

  1. Apa saja yang menyebabkan rendahnya kesadaran membayar pajak?
  2. Jelaskan akibat yang akan diterima negara ketika pendapatan dari pajak terus mengalami penurunan.
  3. Apabila dikaitkan dengan Pancasila, kasus tersebut merupakan ketidaksesuaian dari sila keberapa? Berikan alasannya.
  4. Apa saja solusi yang sudah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran warga negara dalam membayar pajak? Bagaimana tingkat keberhasilan dari solusi tersebut?
  5. Kemukakan solusi yang Anda tawarkan untuk meningkatkan kesadaran warga negara dalam membayar pajak dan kesadaran melaksanakan kewajiban lainnya sebagai warga negara.
  6. Kemukakan kasus lain yang berkaitan dengan pengingkaran kewajiban warga negara yang pernah terjadi di daerahmu, serta bagaimana proses penyelesaiannya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top