Home » PPKn Kelas X » Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia

Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia

Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia. Beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  3. Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  10. Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Info Kewarganegaraan

Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam.
  2. UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
  3. UU Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. UU Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Baca juga Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Gambar. Kepala Daerah sedang memerima penghargaan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahyo Kumolo (foto/istimewa)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top