Home » Ekonomi » Sistem Perekonomian Indonesia dan Pelaku Utama
Sistem Perekonomian Indonesia dan Pelaku Utama

Sistem Perekonomian Indonesia dan Pelaku Utama

Sistem Perekonomian Indonesia dan Pelaku Utama, Bagaimana dengan sistem perekonomian di Indonesia? Termasuk dalam sistem yang manakah kegiatan perekonomian di negara kita? Siapa saja para pelakunya? Untuk menjawab pertanyaan ini baiklah kalian pelajari uraian berikut ini. 

Dalam UUD 1945, pasal yang menjadi dasar acuan dari segala kegiatan perekonomian di negara kita adalah pasal 33, ayat 1, 2, 3, dan 4. Ayat 1 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Ayat 2 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Sementara ayat 3 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Perhatikan istilah demokrasi ekonomi di atas. Demokrasi ekonomi itu nampak dalam ciri-ciri positif sebagai berikut.

Dampak positif

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang didasarkan atas azas kekeluargaan (tercakup dalam ayat 1)
  2. Cabang-cabang produksi yang dianggap penting oleh negara, bersifat publik dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola negara untuk kepentingan rakyat banyak (ayat 2)
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan, kemakmuran, dan kesejahteraan rakyat (ayat 3)
  4. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan sepenuhnya oleh pemerintah dengan kesepakatan-kesepakatan lembaga permusyawaratan rakyat, dan pengawasan terhadap penggunaan kekayaan itu diserahkan lagi sepenuhnya kepada lembaga permusyawaratan rakyat
  5. Adanya kebebasan bagi rakyat untuk memilih pekerjaan yang dikehendaki demi kelayakan hidupnya
  6. Pengakuan terhadap hak milik perorangan asalkan pemanfaatannya tidak mengganggu kepentingan orang banyak
  7. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan publik
  8. Fakir miskin dan anak-anak terlantar diberi penghidupan serta dipelihara negara.  

Baca juga Peran kewirausahaan dalam membangun ekonomi Indonesia

Dampak Negatif

Adapun ciri-ciri negatif yang harus dihindari karena bersifat kontradiktif dengan kepribadian bangsa Indonesia, adalah :

  1. Sistem “persaingan gontok-gontokan” (free fight liberalism) yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain
  2. Sistem dalam mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan (etatisme) yang mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Baca juga Peran Kewirausahaan Dalam Membangun Ekonomi Indonesia

Sistem Perekonomian Pancasila

Pada dasawarsa tahun 1970-an muncul gagasan tentang Sistem Perekonomian Pancasila (SPP). Gagasan ini muncul karena demokrasi ekonomi seperti yang dicita-citakan tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Apalagi sistemnya pun tidak mendukung. Akibatnya terjadi kesenjangan yang lebar antara yang kuat dan yang lemah, yang miskin dan yang kaya. Sistem Perekonomian Pancasila memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Koperasi sebagai soko guru perekonomian.
  2. Roda perekonomian tidak hanya digerakkan oleh rangsangan ekonomis, tetapi juga pertimbangan sosial, dan moral (ingat pelajaran kelas VII ketika kamu membahas manusia sebagai mahkluk sosial dan makhluk ekonomi yang bermoral?).
  3. Pemerataan (misalnya dalam hal distribusi pendapatan dan kesempatan kerja) sebagai perwujudan dari sikap solidaritas dan nasionalisme.
  4. Adanya keseimbangan yang jelas antar perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi.

Baca juga Pusat keunggulan ekonomi Indonesia yang tersebar di beberapa daerah

Namun gagasan ini sampai sekarang belum matang dan karena itu belum atau tidak dilaksanakan. Jadi sampai saat ini SPP tetap masih sebagai gagasan.

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang didasarkan atas azas kekeluargaan (tercakup dalam ayat 1) (ilustrasi foto/Serba Bandung)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top