Home » Sejarah » Peristiwa-peristiwa politik Dalam Sejarah Bangsa dan Negara Indonesia
Peristiwa-peristiwa politik Dalam Sejarah Indonesia

Peristiwa-peristiwa politik Dalam Sejarah Bangsa dan Negara Indonesia

Peristiwa-peristiwa politik Dalam Sejarah Bangsa dan Negara Indonesia, peristiwa-peristiwa politik tersebut dapat dilihat dari kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) yang pertama pada tahun 1955 sampai dengan pemilu terakhir pada tahun 2003.

Bagi mereka yang mengalaminya pelaksanaan pemilu, dapat melihat secara langsung dari lingkungan terdekat atau lingkungan sekitarnya bagaimana perubahan yang terjadi dalam masyarakat pada saat pemilu berlangsung, apakah masyarakat terkonsentrasi sepenuhnya pada kegiatan politik, atau adakah kegiatan ekonomi masyarakat dalam rangka pemilu, atau kegiatan-kegiatan lainnya di luar kegiatan yang bersifat politik.

Peristiwa Ekonomi dalam Sejarah

Peristiwa-peristiwa politik Dalam Sejarah Indonesia. Peristiwa ekonomi merupakan peristiwa yang menggambarkan kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan aspek-aspek ekonomi. Ciri utama dari kegiatan ekonomi yaitu adanya produksi dan pertukaran hasil produksi dalam bentuk kegiatan jual beli. Produk yang diperjualbelikan bisa berbentuk barang atau jasa.

Penjajahan yang dilakukan oleh Belanda di Indonesia, tidak hanya dilihat sebagai peristiwa politik belaka, dapat pula dilihat sebagai peristiwa ekonomi. Misalkan kebijakan pemerintah kolonial Belanda tentang Sistem Tanam Paksa atau cultuurstelsel dan diberlakukannya Undang-Undang Agraria 1870.

Baca juga Penyusunan Teks Proklamasi disempurnakan oleh Moh. Hatta

Sistem Tanam Paksa dilaksanakan oleh pemerintah kolonial Belanda pada dasarnya merupakan persoalan ekonomi yang dihadapi oleh pemerintah Belanda. Kas negara pemerintah Belanda mengalami kekosongan yang disebabkan oleh pembiayaan perang.

Sistem Tanam Paksa

Untuk memenuhi kekosongan kas negara tersebut, pemerintah Belanda menjadikan wilayah jajahannya (Indonesia) sebagai sumber komoditas ekonomi. Sebagai pelaksanaan sistem tanam paksa, lalu ditanamlah tanam-tanaman yang laku di pasaran dunia atau tanaman ekspor.

Baca juga Persiapan Kemerdekaan Indonesia di Rengasdengklok

Pemerintah Belanda mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari pelaksanaan Sistem Tanam Paksa tersebut. Keuntungan itu diperoleh karena pemerintah Belanda tidak mengeluarkan ongkos produksi yang besar. Dalam penanaman digunakan buruh yang tidak diupah secara bebas, tetapi buruh yang memiliki wajib kerja. Akibat sosial yang terjadi dalam masyarakat di Indonesia ialah timbulnya kemiskinan, bahkan kelaparan.

Terjadi kematian penduduk di beberapa daerah karena kelaparan. Ternyata bagi penduduk, Sistem Tanam Paksa tidak memberikan kesejahteraan secara ekonomis. Dampak-dampak negatif inilah yang kemudian menjadi salah satu sebab dihapuskannya Sistem Tanam Paksa.

Sebagai pengganti dari Sistem Tanam Paksa yaitu diberlakukannya UndangUndang Agraria (Agrarische Wet) 1870. Pemberlakuan Undang-Undang tersebut dapat dilihat sebagai suatu peristiwa ekonomi. Undang-undang ini mengandung unsur liberalisasi ekonomi, karena yang menjadi penyelenggara utama ekonomi bukan lagi pemerintah seperti halnya dalam Sistem Tanam Paksa, tetapi pihak swasta sebagai penyelenggara.

Pemberlakuan Undang-Undang Agraria 1870 mengakibatkan datangnya para investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. Peristiwa ekonomi yang dapat dilihat dari diberlakukannya UndangUndang Agraria (Agrarische Wet) 1870 tersebut yaitu semakin luasnya dibuka usaha perkebunan.

Perkebunan dalam Sejarah

Perkebunan merupakan bentuk kegiatan ekonomi, yaitu adanya produksi berupa hasil tanam-tanaman seperti teh, karet, kopi, kina, tembakau, coklat, dan lain-lain. Hasil-hasil perkebunan tersebut ada yang diolah di pabrikpabrik yang kemudian hasil olahan tersebut dijual.

Usaha produksi dan jual beli produk perkebunan ternyata berdampak pada usaha-usaha jasa, baik secara ekonomi maupun sosial. Secara sosial tumbuh model buruh yang berbeda dengan masa tanam paksa.

Pada masa tanam paksa, buruh yang digunakan yaitu buruh yang wajib kerja, mereka tidak diberi upah. Sedangkan pada masa diberlakukannya Undang-Undang Agraria, muncul model buruh yang bebas, mereka digaji atau diupah sesuai jam kerja dan hasil pekerjaannya.

Begitu pula, mereka bekerja tidak dipaksa. Untuk menarik produk-produk perkebunan, baik ke pabrik maupun dari pabrik ke tempat penjualan, membutuhkan usaha jasa pengangkutan, sehingga tumbuh usaha jasa angkutan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top