Pelaku-Pelaku Sistem Perekonomian Indonesia, Kalian masih ingat pembicaraan kita beberapa waktu yang lalu? Pada bab sebelumnya kita pernah mempelajari pelaku-pelaku kegiatan ekonomi. Secara garis besar para pelaku ini dikategorikan menjadi empat sektor, yakni rumah tangga atau para konsumen (RTK), produsen (RTP), pemerintah, dan sektor luar negeri. Keempat pelaku ini pun ada dalam sistem perekonomian di Indonesia.
a. Rumah tangga Konsumen
Yang dimaksud adalah seluruh rumah tangga yang tersebar dari pelosok-pelosok desa sampai dengan yang bermukim di kota-kota besar. Dari yang kaya raya sampai dengan yang melarat miskin tidak punya apa-apa. Mereka adalah pelaku ekonomi yang utama karena rumah tangga konsumen meminta barang dan jasa dari pasar barang dan jasa (output). Untuk itu kita harus mengkonsumsi atau membeli barang dan jasa.
Rumah tangga ikut menentukan barang apa yang akan diproduksi. Kegiatan ini juga merupakan kegiatan ekonomi. Maka tidak aneh kalau rumah tangga kita termasuk salah satu pelaku ekonomi. Rumah tangga konsumen juga menawarkan tenaga kerja, tanah, kapital, dan kewirausahaan.
Baca juga Menjelaskan tema pembangunan koridor ekonomi di Indonesia
b. Rumah tangga Produsen
Rumah tangga Produsen yang dimaksud adalah seluruh ’rumah tangga’ atau kegiatan ekonomi yang dibentuk oleh pengusaha atau wirausahawan dengan tujuan mencari laba dengan cara menggabungkan tenaga kerja (sumber daya manusia), modal, dan tanah atau sumber daya alam untuk menghasilkan barang dan jasa. Mereka menjalankan fungsi produksi atau bertindak sebagai produsen baik secara perorangan maupun secara kolektif atau terorganisasi.
Produsen akan mengelola usahanya dengan beberap acara atau bentuk seperti perusahaan perorangan (PO), berpartner, misalnya CV, firma, atau akan membentuk perseroan (PT). Usaha perseorangan merupakan bentuk yang paling sederhana. Ini adalah usaha/perusahaan yang dimiliki hanya oleh satu orang. Contohnya adalah petani, seorang dokter, tukang listrik, dan sebagainya.
Baca juga Pengaruh Pusat Keunggulan Ekonomi yang di kembangkan di Indonesia
Kedua adalah berpartner atau partnership. Ini bentuk usaha yang melibatkan dua orang atau lebih individu untuk menyertakan sumber daya mereka dengan tujuan mencari laba. Sedangkan yang ketiga adalah PT atau corporation. Kepemilikannya biasanya ditandai dengan penerbitan saham.
Yuridis atau Hukum yang Berlaku
Dari sisi yuridis atau hukum yang berlaku di Indonesia, kita dapat membedakan produsen menjadi :
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) seperti: Perorangan (Po), Persekutuan Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), dan Yayasan.
- Badan usaha milik negara (BUMN) seperti: Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero) atau PT Persero.
- Koperasi
Pelaku-Pelaku Sistem Perekonomian Indonesia, Dalam sistem perekonomian di Indonesia, tiga kelompok produsen atau badan usaha ini sering disebut sektor formal. Sedangkan yang disebut sebagai sektor informal atau yang tidak memiliki legalitas secara yuridis, terutama adalah usaha-usaha perorangan seperti pedagang kaki lima, pedagang asongan, dan sebagainya.
Secara terinci, peran badan usaha dan perusahaan dalam perekonomian nasional dapat disebutkan antara lain:
- Produsen barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
- Sumber penghasilan atau pendapatan masyarakat, karana perusahaan dan badan usaha merupakan mata pencaharian bagi sebagian besar penduduk kita.
- Sebagai sumber pendapatan negara, baik dalam bentuk laba (dari Badan Usaha Milik Negara), maupun pajak (dari Badan Usaha Milik Swasta.)
- Pendukung pembangunan perekonomian nasional.
Baca juga Pengertian Pasar pada Struktur Perekonomian Indonesia
c. Pemerintah
Sebagai rumah tangga ekonomi, pemerintah menghadapi persoalan bagaimana pemerintah dapat menjalankan fungsi dan tugasnya terutama menyejahterakan rakyat dengan menggunakan sumber daya seefisien mungkin. Hasil produksi pemerintah sebagian besar berupa barang dan jasa untuk kepentingan umum (public goods and services).
Barang dan jasa seperti ini tidak dijual. Misalnya jalan raya, jembatan, berbagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, keamanan, dan sebagainya. Akan tetapi, pemerintah juga menghasilkan barang-barang yang dijual melalui pasar seperti yang dilakukan oleh BUMN.
Mengapa pemerintah harus ikut campur, atau dimasukkan dalam kategori sebagai pelaku ekonomi ? Dalam sistem perekonomian yang berlaku di Indonesia, banyak kegiatan ekonomi yang diserahkan pada mekanisme pasar atau sistem kapitalisme. Dalam kondisi ini, sering terjadi pasar tidak berfungsi seperti yang diharapkan.
Baca juga Pelaku Ekonomi dan Perekonomian Indonesia
Misalnya, kenaikan harga kedelai dan minyak goreng yang tidak terjangkau oleh masyarakat kecil. Atau barang tertentu dihasilkan terlalu sedikit sedangkan barang lain dihasilkan terlalu banyak. Pada keadaan semacam ini campur tangan atau peranan pemerintah menjadi sangat diperlukan.
Pelaku-Pelaku Sistem Perekonomian Indonesia, Pemerintah mempunyai peranan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Peran pemerintah antara lain :
- Membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur sekaligus bertindak sebagai pelaksana.
- Menjamin persaingan yang sehat
- Meningkatkan distribusi pendapatan
- Mengurangi pengangguran, pertumbuhan ekonomi, dan menjaga stabilitas harga.
Baca juga Sistem Ekonomi di Indonesia, Apabila digolongkan berdasarkan empat jenis sistem ekonomi
d. Luar negeri
Pada zaman sekarang ini, lebih-lebih di negara berkembang seperti Indonesia, tidak dapat dihindari adanya pengaruh keadaan luar negeri terhadap kegiatan ekonomi di dalam negeri. Contohnya, apa yang terjadi dalam perekonomian di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang sedikit banyak ada pengaruhnya terhadap perekonomian di Indonesia.
Sektor luar negeri terdiri atas rumah tangga, perusahaan, dan pemerintah negara-negara di dunia ini, mulai dari negara tetangga yang paling dekat seperti Malaysia dan Brunei Darusalam sampai negara yang paling jauh, negara yang paling kecil sampai negara yang paling besar, negara kaya sampai negara miskin.
Baca juga Pelaku Utama dalam Perekonomian Indonesia di Sektor Formal
Rumah tangga, perusahaan-perusahaan, maupun pemerintah luar negeri mempunyai efek yang signifikan pada apa yang kita konsumsi dan kita produksi. Hasil produksi kita sebagian disalurkan kepada mereka, di samping untuk memenuhi permintaan pembeli di dalam negeri. Dengan kata lain kita mengekspor barang dan jasa ke luar negeri. Ekspor ini harus dibayar dengan uang atau valuta asing (devisa) menurut kurs yang berlaku.
Sebaliknya, kita pun membeli barang dan jasa dari luar negeri atau impor. Impor ini juga harus kita bayar dengan vakuta asing. Jadi kita lihat bahwa arus barang dan jasa dari dalam negeri (ekspor) diimbangi arus masuk uang atau kredit dari luar negeri. Sebaliknya arus masuk barang dan jasa dari luar negeri (impor) diimbangi dengan arus uang yang mengalir ke luar negeri.
Rangkuman
Pada dasarnya ada dua bentuk sistem perekonomian yakni sistem pasar murni (kapitalisme-liberalisme) dan sistem komando murni Sosialisme-komunisme). Ada bentuk ketiga yakni sistem campuran atau transisi. Ini adalah gabungan dari aspekaspek positif dari kedua sistem di atas. Dalam kenyataan, hampir semua negara di dunia ini mengadopsi sistem campuran ini.
Baca juga Pelaku Ekonomi Sektor Informal di Indonesia
Indonesia mempunyai cita-cita menerapkan sistem demokrasi ekonomi berdasarkan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang diamandemen. Cita-cita ini pernah dijabarkan dalam sebuah konsep yang disebut Sistem Perekonomian Pancasila (SPP).
Pelaku-Pelaku Sistem Perekonomian Indonesia, Sistem perekonomian di Indonesia saat ini ditopang oleh empat pelaku pokok yakni rumah tangga konsumen, rumah tangga produsen, pemerintah, dan luar negeri. Para produsen dibedakan menjadi Badan Usaha Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Koperasi. Ketiganya disebut sektor formal. Ini jauh berbeda dengan sektor informal yang biasanya tidak memiliki legalitas yuridis seperti pedagang kaki lima, asongan, dan sebagainya.