Belanda menyerahkan Jawa kepada Inggris dengan perjanjian

Belanda menyerahkan Jawa kepada Inggris dengan perjanjian

Belanda menyerahkan Jawa kepada Inggris dengan perjanjian Rekapitulasi Tuntang. Belanda akhirnya menyerahkan Jawa kepada Inggris melalui perjanjian yang biasa dikenal dengan istilah Rekapitulasi Tuntang, yang isinya:

1. Seluruh Jawa diserahkan kepada Inggris 2. Semua serdadu menjadi tawanan dan semua pegawai yang mau kerjasama dengan Inggris, dapat terus memegang jabatannya 3. Semua hutang-piutang pemerintah Belanda yang dulu, tidak akan ditanggung Inggris.

Pasukan Inggris mendapat dukungan dari beberapa raja di Jawa, antara lain Mangkunegara, yang merasa kecewa dengan pemerintahan Daendels. Dengan demikian, sejak 1811 wilayah Hindia Belanda menjadi daerah jajahan Inggris.

Pada masa penjajahan Inggris wilayah Hindia Belanda secara ekonomis dan politis bersatu dengan wilayah India. Perusahaan dagang Inggris, East Indian Company (EIC) yang berpusat di Kalkuta, India, dan dipimpin oleh Gubernur Jenderal Lord Minto merupakan lembaga yang menguasai wilayah perdagangan di Hindia Belanda. Pada waktu itu, wilayah Hindia Belanda berada di bawah pemerintahan Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles (1811-1816).

Berbeda dengan Daendels, Raffles lebih bersifat liberal dalam menjalankan pemerintahannya. Beberapa tindakan yang dilakukannya antara lain:

  1. menghapuskan sistem kerja paksa (rodi) kecuali untuk daerah Priangan dan Jawa Tengah;
  2. menghapuskan pelayaran hongi dan segala jenis tindak pemaksaan di Maluku;
  3. melarang adanya perbudakan;
  4. menghapus segala bentuk penyerahan wajib dan penyerahan hasil bumi;
  5. melaksanakan sistem landrete stelsel (sistem pajak bumi), dengan ketentuan sebagai berikut.
    1. Petani harus menyewa tanah (landrent) yang digarapnya kepada pemerintah.
    1. Besarnya sewa tanah bergantung baik buruknya keadaan tanah.
    1. Pajak bumi ini harus dibayar dengan uang atau beras.
    1. Orang-orang bukan petani dikenakan pajak kepala.
  6. membagi Pulau Jawa menjadi 16 Keresidenan;
  7. mengurangi kekuasaan para bupati;
  8. menerapkan sistem pengadilan dengan sistem juri.

Baca juga Kekuasaan Inggris di Indonesia

Dalam buku Sejarah Jawa yang ditulisnya, Raffles menggambarkan dirinya sebagai seorang pembaru yang hebat. Namun, ternyata prinsip-prinsip pemerintahannya tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya. Keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk tidak dapat dibuktikan. Pada zaman kekuasaannya, nasib bangsa Indonesia tidak lebih baik dibandingkan dengan zaman Daendels.

Gambar 50a. Raffles menjalankan sistem sewa tanah dan pajak bumi kepada penggarap (ilustrasi foto/Sejarah kita)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

More posts